Cara Link Download dan Panduan Lengkap Penggunaan Logo HUT RI Ke-77

- Penulis Berita

Selasa, 2 Agustus 2022 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. BandungPuber. Com — Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara telah merilis tema dan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI.Berikut ini link dan panduan penggunaannya.

Tema dan logo itu dapat digunakan masyarakat untuk menyemarakkan peringatan HUT RI. Kemensetneg pun menyediakan tautan atau link untuk mengunduh logo.

“Yuk SobatSetneg! Bersama kita rayakan dan semarakkan semangat menuju Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan RI dengan mengunduh logo dan tema beserta pedoman identitas visualnya,” tulis akun Instagram resmi @kemensetneg.ri dikutip Selasa (2/8).

Link untuk mengunduh logo HUT ke-77 RI yang dirilis Kemensetneg berupa dua angka 7 berwarna putih tumpang tindih dengan latar logo berwarna merah. Tema HUT ke-77 RI, yaitu “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

Berikut link download-nya:

– Logo HUT RI-77 format JPG 
– Logo HUT RI-77 format Vektor
– Logo HUT RI-77 format PNG

Pedoman penggunaan logo HUT ke-77 RI:

panduannya:

1. Konfigurasi logo
a. Logo utama

Karena bersifat utama, konfigurasi logo ini dapat digunakan pada berbagai jenis media, terutama pada media dengan posisi horizontal seperti: spanduk, billboard, LED display, dan media horizontal lainnya.

b. Logo sekunder
Konfigurasi logo sekunder ini hanya boleh digunakan pada media dengan posisi vertikal seperti: umbul-umbul, x-banner, LED display, brosur lipat, dan media vertikal lainnya.

2. Variasi warna logo

Warna logo dapat menggunakan beberapa kombinasi yang telah dirancang. Pemilihan kombinasi ini dapat menyesuaikan dengan latar belakang warna pada media pengaplikasian.

3. Penggunaan logo yang benar

Logo harus selalu ditampilkan dengan tepat dan konsisten. Orientasi, warna, dan komposisi harus mengikuti aturan yang tertulis di dalam pedoman logo, tanpa pengecualian.

4. Penggunaan logo yang salah

Dilarang meletakan logo pada area foto yang ramai.
Dilarang meletakan logo pada area foto yang tidak kontras.
Dilarang meletakan logo pada area foto yang ramai.
Dilarang meletakan logo pada area foto yang tidak kontras.
Dilarang mengubah orientasi logo selain horizontal.
Dilarang mengubah komposisi warna logo.
Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna.
Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo.
Dilarang mengubah proporsi logo.
Dilarang memasukkan foto atau pola ke dalam logo.
Dilarang menempatkan logo terlalu dekat dengan logo lainnya.
Dilarang merubah warna logo menjadi gradasi.

Pedoman lengkapnya dapat dilihat di sini. *Ask

Editor: Beny

Berita Terkait

Banjir dan Longsor Disebagian Wilayah Sukabumi Berdampak Signifikan Dikabarkan 1 Orang Meninggal dan 7 Dalam Pencarian
Provinsi Jabar Peroleh Penghargaan dari KPK dengan Nilai Tertinggi Berhasil Mengimplementasi MCP Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta Bahas Terkait Pelaksanaan Data Administrasi Kependudukan
Viral Biaya Pembuatan Replika Penyu dari Kardus di Alun-Alun Gadobangkong Senilai Rp15,6 Miliar Dipertanyakan Ini Jawaban Pemprov Jabar
Dirut Bank BJB Mengundurkan Diri, Ada Apa? Ini Tanggapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Konsultasi DPRD Majalengka Bahas Terkait Dampak Implementasi Tentang Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Jembatan Loji Bogor Ambruk, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Dinas DBMPR Segera Membangun Bailey Hari Ini Juga
Staf Khusus Menhan Deddy Corbuzier Jajal Pesawat Karya Anak Bangsa N219 di PT DI Bandung

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:04 WIB

Bukan Sekedar Wacana ! Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Berantas Buta Huruf Al-Qur’an

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:51 WIB

Sambut Bulan Ramadan, Perhutani Bagikan Al-Qur’an untuk Masjid di Lembang

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:41 WIB

Sekretariat DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta Bahas Terkait Pelaksanaan Data Administrasi Kependudukan

Kamis, 6 Maret 2025 - 03:49 WIB

Dirut Bank BJB Mengundurkan Diri, Ada Apa? Ini Tanggapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Selasa, 4 Maret 2025 - 06:32 WIB

Sekretariat DPRD Jabar Menerima Konsultasi DPRD Majalengka Bahas Terkait Dampak Implementasi Tentang Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 06:19 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Lebaran 2025 PT KAI Tambah 2 Kereta Api Jarak Jauh Tambahan

Senin, 3 Maret 2025 - 10:36 WIB

Perhutani Bersama PMI dan Saka Wanabakti Gelar Donor Darah di Bandung

Senin, 3 Maret 2025 - 05:44 WIB

Dedi Mulyadi Minta Pasar Ciamis yang Terbakar Segera Diperbaiki Agar Pedagang Bisa Kembali Berjualan

Berita Terbaru