Cara Link Download dan Panduan Lengkap Penggunaan Logo HUT RI Ke-77

- Penulis Berita

Selasa, 2 Agustus 2022 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. BandungPuber. Com — Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara telah merilis tema dan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI.Berikut ini link dan panduan penggunaannya.

Tema dan logo itu dapat digunakan masyarakat untuk menyemarakkan peringatan HUT RI. Kemensetneg pun menyediakan tautan atau link untuk mengunduh logo.

“Yuk SobatSetneg! Bersama kita rayakan dan semarakkan semangat menuju Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan RI dengan mengunduh logo dan tema beserta pedoman identitas visualnya,” tulis akun Instagram resmi @kemensetneg.ri dikutip Selasa (2/8).

Link untuk mengunduh logo HUT ke-77 RI yang dirilis Kemensetneg berupa dua angka 7 berwarna putih tumpang tindih dengan latar logo berwarna merah. Tema HUT ke-77 RI, yaitu “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

Berikut link download-nya:

– Logo HUT RI-77 format JPG 
– Logo HUT RI-77 format Vektor
– Logo HUT RI-77 format PNG

Pedoman penggunaan logo HUT ke-77 RI:

panduannya:

1. Konfigurasi logo
a. Logo utama

Karena bersifat utama, konfigurasi logo ini dapat digunakan pada berbagai jenis media, terutama pada media dengan posisi horizontal seperti: spanduk, billboard, LED display, dan media horizontal lainnya.

b. Logo sekunder
Konfigurasi logo sekunder ini hanya boleh digunakan pada media dengan posisi vertikal seperti: umbul-umbul, x-banner, LED display, brosur lipat, dan media vertikal lainnya.

2. Variasi warna logo

Warna logo dapat menggunakan beberapa kombinasi yang telah dirancang. Pemilihan kombinasi ini dapat menyesuaikan dengan latar belakang warna pada media pengaplikasian.

3. Penggunaan logo yang benar

Logo harus selalu ditampilkan dengan tepat dan konsisten. Orientasi, warna, dan komposisi harus mengikuti aturan yang tertulis di dalam pedoman logo, tanpa pengecualian.

4. Penggunaan logo yang salah

Dilarang meletakan logo pada area foto yang ramai.
Dilarang meletakan logo pada area foto yang tidak kontras.
Dilarang meletakan logo pada area foto yang ramai.
Dilarang meletakan logo pada area foto yang tidak kontras.
Dilarang mengubah orientasi logo selain horizontal.
Dilarang mengubah komposisi warna logo.
Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna.
Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo.
Dilarang mengubah proporsi logo.
Dilarang memasukkan foto atau pola ke dalam logo.
Dilarang menempatkan logo terlalu dekat dengan logo lainnya.
Dilarang merubah warna logo menjadi gradasi.

Pedoman lengkapnya dapat dilihat di sini. *Ask

Editor: Beny

Berita Terkait

Kabar Gembira, Mulai Hari Ini Hingga 6 Juni 2025 Pembayaran Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Gratis !
Ketua KPK Himbau ASN dan Penyelenggara Negara Jelang Idul Fitri untuk Tolak Gratifikasi yang Berlawanan dengan Tugas dan Jabatan
Penyaluran Tunjangan TPG ASN Daerah Akan Langsung di Transfer Ke Rekening Guru
Sugianto Nangolah Sebut Aset Milik Jawa Barat Nilai Ekonominya Harus Dimaksimalkan untuk Kepentingan Daerah
Reses Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat Tampung Aspirasi Warga Bandung Kidul, Bahas Permasalahan Sampah
Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Ramadan Momentum Mewujudkan Keteladanan Pemimpin”
Banjir dan Longsor Disebagian Wilayah Sukabumi Berdampak Signifikan Dikabarkan 1 Orang Meninggal dan 7 Dalam Pencarian
Provinsi Jabar Peroleh Penghargaan dari KPK dengan Nilai Tertinggi Berhasil Mengimplementasi MCP Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:06 WIB

Siloam Hospitals Perluas Program SELANGKAH, 32.000 Perempuan Telah Terskrining

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:01 WIB

Pemilik Sah Tanah di Jatisari Justru Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:30 WIB

Rakornas Desa 2025 Resmi Dibuka Dudung Abdurrachman

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:21 WIB

Cak Ofi Kecam Maraknya Permintaan Sumbangan oleh Ormas ke Pengusaha

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:15 WIB

Warga Rorotan Tolak Pabrik Sampah RDF, Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:33 WIB

Rakornas Desa 2025, Ketua Umum Desa Bersatu: Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 17 Maret 2025 - 14:02 WIB

DPP PAPERA dan Tani Merdeka Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:18 WIB

Menyambut Mudik Lebaran 2025: Regulasi, Keamanan, dan Infrastruktur yang Diuji

Berita Terbaru