Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggunting pita peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung, ft humas Jabar
BandungPuber. com — Balai Rehabilitasi Napza (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya) Adhyaksa. yang berlokasi di Jalan Gunung Puntang, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Panti Rehabilitasi Narkoba ini diresmikan oleh Menteri kordinator Hukum dan Keamanan Mahfud MD, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat Asep N. Mulyana, Jaksa Agung RI Burhanuddin serta Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna.
Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa diharapkan mampu menjadi langkah penyelesaian alternatif bagi para pecandu narkoba agar dapat terbebas sepenuhnya dari benda haram tersebut.
Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, kehadiran balai rehabilitasi tersebut sebagai bentuk implementasi dari konsep keadilan restorasi atau restorative justice. “Ini yang kami tunggu, sebuah logika hukum, yaitu restorative justice dalam penyelesaian perkara tanpa menghilangkan aspek hukum,” katanya.
Menkopolhukam menyampaikan bahwa Kejaksaan RI telah melakukan langkah strategs mendorong penerapan keadilan restoratf pada tindak pidana narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
Terdapat 10 (sepuluh) Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang diresmikan secara serentak pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Overcapacity pada lembaga masyarakat serta sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat merupakan latarbelakang Kejaksaan Agung RI membentuk balar rehabiltasi Adhyaksa.
“Balai Adhyaksa sebagai sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba hari ini telah saya resmikan serentak 10 balai di tingkat provinsi,” kata Mahfud.
Dalam keterangannya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan. Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang dibangun di Kabupaten Bandung ini. Sebagai salah satu bagian dari upaya besar pemerintah menyelamatkan masa depan
generasi muda Indonesia. “Maka dari itu, saya mengajak kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Bandung bersinergi untuk stop penggunaan dan penyalahgunaan narkoba. Mari kita lakukan perang besar, upaya besar untuk melawan kejahatan narkoba,” pungkas Dadang.
Editor: Beny