Bandungpunyaberita.com – KDM Menyoroti lemahnya posisi pemerintah dalam berbagai sengketa hukum, yang menurutnya disebab kan oleh keterbatasan sumber daya hukum dan ketidakmampuan untuk menggunakan pengaruh politik atau ekonomi.
Gugatan hukum yang melibatkan lahan SMAN 1 Bandung tidak bisa dipandang sebagai gugatan tunggal. Lebih jauh, gugatan tersebut berkaitan dengan akses strategis yang melibatkan banyak kepentingan.
“Jadi bukan murni gugatan terhadap SMA-nya. Akses tanah itu adalah akses strategis. Karena itu berada di Dago, pasti banyak pihak yang berkepentingan terhadap tanah tersebut”, jelas KDM, sapaan akbrab Dedi Mulyadi pada Rabu, 24 April 2025 malam.
Mengenai status lahan yang disengketakan, KDM menegaskan, tanah tersebut adalah milik negara dan merupakan peninggalan masa kolonial.
“Status tanahya tanah negara Republik Indonesia, yang dulu dikuasai oleh kolonial. Jadi seharusnya ini jelas”, tegasnya.
Mengenai persoalan ini, KDM memberikan respon dengan menegaskan perlunya identifikasi dan sertifikasi seluruh aset milik pemerintah provinsi agar tidak mengalami permasalahan serupa di masa depan.
“Kita akan mengidentifikasi dan memverifikasi seluruh aset kita. Selama ini tanah-tanah pemerintah banyak yang belum disertifikasi karena dianggap mahal. Padahal menurut saya, biaya sertifikasi mahal gak masalah, karena asetnua jauh lebih mahal”, ungkapnya.
KDM pun telah menginstruksikan kepada bidang aset Pemprov Jabar untuk menyiapkan anggaran khusus dalam rangka mempercepat proses sertifikasi aset-aset pemerintah.
Editor: G.S