Di Meja Hijaukan, Puluhan PKL Kota Bandung Jalani Sidang Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

- Penulis Berita

Sabtu, 27 April 2024 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung, di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024.

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung, di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024.

BandungPunyaBerita.Com, Kota Bandung – Sebanyak 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah) yakni di Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah.

Mujahid menegaskan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” ujarnya.

Sebanyak 14 terdakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Sedangkan sebanyak 8 Terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau.

Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Editor: Beny

Berita Terkait

Kompetisi “Bandung Gaming Day” 2025 Siap Digelar Pemkot Bandung, Ini Jadwalnya
Ternyata Ini Manfaat “NIB” Bagi Para Pelaku Usaha
Sebanyak 6.500 Siswa dari 13 Sekolah Telah Menerima Program MBG, Rencananya Pemkot Bandung Akan Perluas di 5 Kecamatan
Hari Pertama Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bandung untuk SD, SMP dan SMA Berjalan Lancar
Perhutani Bersama Masyarakat Lakukan Penanaman Pohon Bersama di Cipeundeuy
Sampah Menumpuk dan Cemari Lingkungan, Pemkot Bandung Keluarkan Peringatan Keras Kepada Pengelola Pasar Caringin
Perbuatan Keji 9 Pelaku, Kasus Kekerasan Seksual Menimpa Perempuan Tunawicara Hingga Hamil
Perhutani dan CDK II Purwakarta Lakukan Penanaman Pohon di Lokasi Wisata

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 00:04 WIB

DPRD Jabar Berharap Janji Politik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dedi- Erwan Terealisasi

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:13 WIB

Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Berharap Pemprov Jabar Mendapat Predikat WTP dari BPK RI

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:58 WIB

Ketua DPRD Jabar Sebut Dinas Perijinan Satu Pintu Pada Prakteknya Rumit dan Tidak Efisien

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:50 WIB

Diundur, Ini Tanggapan DPRD Jabar Terkait Pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Tidak Sesuai Jadwal

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:43 WIB

Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Oleh KPU Resmi Disahkan Ketua DPRD Jabar

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jabar Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:24 WIB

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah Berharap Pramuka Jawa Barat Lebih Maju, Transparan dan Akuntabel

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:11 WIB

DPRD Provinsi Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD Bogor Bahas Terkait Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Gbr. Iustrasi  Kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI-AL dan pemilik rental mobil.

Jakarta

Premanisme dan Penegakan Hukum di Balik Insiden TNI-AL

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:35 WIB