DPRD Jabar Tindak Lanjuti Terkait Upah Buruh dan Akan Undang Kadin dan Beberapa Lembaga

- Penulis Berita

Kamis, 21 Maret 2024 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat saat memimpin audiensi bersama serikat buruh Jabar, yang bertempat di ruang Komisi V DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis, (21/3/2024).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat saat memimpin audiensi bersama serikat buruh Jabar, yang bertempat di ruang Komisi V DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis, (21/3/2024).

BANDUNGPUBER. COM, Kota Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti tuntutan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih dengan mengundang, dan mempertemukan para buruh dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia.

“Tadi dari diskusi yang berkembang, DPRD Jawa Barat siap menindaklanjuti (masalah upah buruh) dengan mengundang Kadin, Apindo dan beberapa lembaga serta asosiasi terkait,” kata Achmad Ru’yat, Kota Bandung, Kamis (21/3/2024).

Pertemuan Kadin, Apindo, asosiasi hingga lembaga terkait bersama buruh tersebut untuk melakukan dengar pendapat terkait Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun sebagaimana tuntutan dari para buruh.

“Dengar pendapat apa yang menjadi harapan dari teman-teman serikat buruh dan apa yang menjadi keinginan para pengusaha atau pengusaha yang tergabung dalam asosiasi,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan tidak bisa mengubah keputusan sebelumnya yakni, tetap tidak akan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.

Hal itu karena alasan statusnya sebagai Pj dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi untuk mengeluarkan kebijakan, satu diantaranya soal Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.

“Saya ASN yang terikat dengan aturan, jadi saya tak bisa mengeluarkan Kepgub (yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih),” tegas Bey Machmudin.

Namun demikian, pihaknya akan melakukan studi atau mengkaji soal aturan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih. Sebagaimana dorongan dari DPRD Jawa Barat.

Terlepas dari hal tersebut, pihaknya sangat mengapresiasi inisiasi DPRD Jawa Barat yang telah memfasilitasi audiensi bersama serikat buruh. Termasuk adanya dorongan dari DPRD Jawa Barat untuk melakukan penelahaan terkait penerbitan Kepgub yang mengatur upah buruh di atas satu tahun.

Berita Terkait

Pencatutan Ratusan Nama Warga pada Sertifikat Wilayah Perairan Laut Disorot Komisi I DPRD Jabar
Rapat Paripurna DPRD Jabar Lantik Tati Supriati Irwan Gantikan Edi Rusyandi Sebagai Anggota Penggati Antar Waktu
Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi Bogor Dijenguk Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Banmus DPRD Jabar Menjadi Role Model dalam Sistem Perencanaan yang Baik dan Terstruktur
Insfrastruktur Jalan Hingga Bantuan Keuangan Menjadi Pembahasan dalam Pertemuan DPRD Jabar dan DPRD Garut
Pansus II DPRD Jabar Berharap Ranperda Tentang Investasi akan Permudah Para Pelaku Usaha Berinvestasi di Jabar
Kunjungan Wisatawan Ke Jabar Tercatat Alami Lonjakan Signifikan, Sekda Herman Menyatakan Tahun 2024 Merupakan Capaian Tertinggi
Pemkot Bandung Terus Lakukan Sosialisasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis dengan Download Aplikasi Satu Sehat

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:42 WIB

Pesan Pj Wali Kota Bandung Pada HPN 2025:Pentingnya Insan Pers Tetap Menjaga Kualitas Informasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:04 WIB

Akibatnya Bisa Fatal, PT KAI Himbau Masyarakat untuk Tidak Beraktifitas di Jalur Rel

Selasa, 11 Februari 2025 - 04:58 WIB

Inovasi dan Cara Mengolah Sampah Rumah Sakit Secara Mandiri

Senin, 10 Februari 2025 - 12:33 WIB

Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Digelar Mulai 10 – 23 Februari 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 12:13 WIB

Besok Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Akan Digelar Polres Cimahi

Senin, 10 Februari 2025 - 05:05 WIB

Mesin RDF Mampu Menanggulangi Sampah Rumah Tangga

Senin, 10 Februari 2025 - 04:25 WIB

“OTG” Cara Bercocok Tanam di Rumah dengan Panen Melimpah

Senin, 10 Februari 2025 - 04:04 WIB

Perhutani Bersama Stakeholder Teken PKS Wisata Ciwangun Indah Camp Di Bandung

Berita Terbaru