Dugaan Pemerasan dan Cacat Yuridis di Balik Penetapan Tersangka Fatlolon

- Penulis Berita

Minggu, 28 Juli 2024 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas II Saumlak, pada Kamis (25/7/2024). Ft dok Yoga.

Suasana Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas II Saumlak, pada Kamis (25/7/2024). Ft dok Yoga.

BandungPunyaBerita. Com, Tanibar – Dalam dua hari sidang praperadilan yang berlangsung pada 25-26 Juli 2024, dua ahli hukum, DR Jhon Pasalbessy, SH, M.Hum dan Prof DR Nirahua Salmon E.M, S.H., M.Hum, menilai penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sangat lemah dan cacat yuridis, sehingga harus dibatalkan.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, dipimpin oleh hakim tunggal Arya Siregar, beragenda pengajuan alat bukti serta saksi ahli dan saksi fakta. Pasalbessy menegaskan bahwa penyidik Kejari KKT tidak bisa menetapkan Fatlolon sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Setda KKT tanpa audit dari lembaga yang berwenang seperti BPK atau BPKP.

Argumen Ahli Hukum

Pasalbessy, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Maluku (UKIM), menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasari pada dua alat bukti yang sah. Dia mengkritik penggunaan Sprindik umum oleh Kejari KKT sebagai dasar penetapan tersangka, yang menurutnya tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup.

Sementara itu, Prof. Nirahua menyatakan bahwa tindakan pemerintahan yang dilakukan Kejari KKT, dalam bentuk penetapan tersangka tanpa dua alat bukti dan tanpa audit kerugian negara oleh lembaga yang berwenang, tidak memenuhi aspek legalitas. Akibatnya, surat penetapan tersangka tersebut dapat dibatalkan karena cacat yuridis.

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa

Selain keterangan ahli, persidangan juga diwarnai dengan pengakuan dari saksi fakta tentang dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap Petrus Fatlolon. Philips Siahaya, salah satu saksi, mengaku melihat langsung oknum jaksa meminta uang sebesar Rp 10 miliar kepada Fatlolon. Pengakuan ini memicu reaksi keras dari pendukung Fatlolon di ruang sidang.

Keterangan Saksi

Saksi lainnya, Benjamin Samangun dan Junus Imsula, mengaku menerima surat dari kejaksaan untuk Fatlolon, namun tidak mengetahui isi surat tersebut karena Fatlolon sedang berada di Jakarta. Mereka juga menyebutkan bahwa informasi mengenai penetapan Fatlolon sebagai tersangka sudah beredar di grup WhatsApp Tanimbar sebelum secara resmi diumumkan oleh kejaksaan.

Hakim Arya Siregar meminta agar sidang tetap berjalan tertib dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang mengganggu proses peradilan. Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik mengingat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak kejaksaan dan ketidakjelasan prosedur hukum yang diterapkan dalam kasus ini.

Sementar itu, di tempat terpisah, Pakar hukum pidana, Dr. Anthoni Hatane, S.H., M.H., menegaskan, tindakan Kejari Tanimbar dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Ia menyatakan, penetapan tersangka terhadap PF tidak memenuhi standar hukum yang diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dr. Anthoni juga menyoroti bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku. (Yoga).

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Pemerintah Kota Semarang: Refleksi Gemilang 2024 dan Komitmen Teguh Menuju 2025
Kisah Gunung Slamet: Ujian Solidaritas yang Menggugah Komunitas Pendaki
Menteri PU Dody Hanggodo Meninjau Bendungan Jlantah Upaya Optimalkan Infrastruktur Swasembada Pangan
MEG Akhiri 2024 dengan Aksi Nyata untuk Warga Rempang dan Galang
Lahan Digunakan Untuk Jalan, Puluhan Warga di Sangata Ternyata Belum Terima Ganti Rugi
Peringati Hari Jadi ke – 401, Pemkab Sampang Sampang Gelar Ziarah Makam Leluhur
Tak kunjung diperbaiki Warga Desa Paseyan Patungan perbaiki Jalan yang Rusak Parah
Yayasan Perguruan Darma Agung Rayakan Natal Bersama HKBP Pertekstilan TD Pardede
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 00:04 WIB

DPRD Jabar Berharap Janji Politik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dedi- Erwan Terealisasi

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:13 WIB

Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Berharap Pemprov Jabar Mendapat Predikat WTP dari BPK RI

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:58 WIB

Ketua DPRD Jabar Sebut Dinas Perijinan Satu Pintu Pada Prakteknya Rumit dan Tidak Efisien

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:50 WIB

Diundur, Ini Tanggapan DPRD Jabar Terkait Pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Tidak Sesuai Jadwal

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:43 WIB

Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Oleh KPU Resmi Disahkan Ketua DPRD Jabar

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jabar Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:24 WIB

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah Berharap Pramuka Jawa Barat Lebih Maju, Transparan dan Akuntabel

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:11 WIB

DPRD Provinsi Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD Bogor Bahas Terkait Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Gbr. Iustrasi  Kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI-AL dan pemilik rental mobil.

Jakarta

Premanisme dan Penegakan Hukum di Balik Insiden TNI-AL

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:35 WIB