Tersangka Korupsi Dana Bos Kemenag Jabar Rp22 Miliar Diserahkan Tim Penyidik Kejaksaan

- Penulis Berita

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba.

BandungPubr. Com –Empat tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jabar yang merugikan negara sebesar 22 miliar yaitu tersangka dengan inisial EH, AL, MK, MSA pada hari ini Kamis 2 Februari 2023, diserahkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Jaksa Penuntut Umum.

Selain tersangka, Jaksa penyidik juga melakukan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba menjelaskan bahwa keempat tersangka yang diduga telah melakukan Mark Up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang menggunakan dana BOS diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejati Jabar ke Penuntut Umum dilaksanakan 13.00 Wib sampai dengan selesai, keempat tersangka Al, EH, MK dan MSA ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 349/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-351/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-353/M.2.10/Ft.1/02/2023, dan Print-349/M.2.10/Ft.1/02/2023, Tiga dari empat tersangka yaitu AL, EH dan MK ditahan di Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung sementara tersangka MSA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung (Kebon Waru), ” jelasnya, Kamis 2 Februari 2023 sore di Kantor Kejati Jabar.

Sutan menambahkan, bahwa nantinya JPU akan melakukan kordinasi dengan pengadilan, untuk penentuan jadwal persidangan.

“Sekarang jadi kewenangan JPU, nanti untuk persidangan itu JPU yang akan menentukan ke pengadilan, dan selanjutnya ditentukan pihak pengadilan terkait jadwal sidang, ” pungkasnya.

Editor: Beny

Berita Terkait

PKL Dikawasan Jalan Dipatiukur Minjadi Perhatian Wali Kota Bandung, Farhan Lakukan Pertemuan dengan Rektor Unpad, Ini yang Dibahas
“Penyimpangan Amanah Profesi dan Kejahatan Seksual Serta Perbuatan Zina” Menurut Hukum Islam
Pendidikan di Kota Bandung Mendapat Kontribusi Besar Dari Paguyuban Pasundan
Motor Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Disita KPK
Insentif Guru Ngaji Kota Bandung Bulan April Cair, Ini Syaratnya
Perhutani Bandung Utara Buka Wisata Rintisan Curug Bugbrug
Segini Biaya Perpanjangan SIM di Bandung, Berikut Jadwal Lokasi SIM Keliling
Penertiban Spanduk Baligo Demi Menjaga Estetika Kota Bandung

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 04:58 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi: Berdasarkan Aspek Profesionalitas, Helmi Yahya Jabat Komisaris, Berikut Struktur Baru Bank BJB

Kamis, 17 April 2025 - 03:36 WIB

Korban Pelecehan Seksual Oleh dokter di Garut Mendapat Bantuan dari Pemprov Jabar

Senin, 14 April 2025 - 11:36 WIB

Segala Jenis Pungutan di Jalan dan Sumbangan Kepada Masyarakat Termasuk Parkir Liar Akan Ditertibkan, Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran

Kamis, 10 April 2025 - 04:07 WIB

Pemerintah Umumkan Gaji ASN dan Pensiunan Tahun 2025 Naik

Kamis, 10 April 2025 - 03:33 WIB

Ini Besaran Kenaikan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Ditetapkan Per 1 Januari 2025

Senin, 7 April 2025 - 09:29 WIB

Uang Kompensasi Supir Angkot Dipotong, Gubernur Dedi Mulyadi Sebut “Itu Tindakan Premanisme Saya Akan Proses Hukum”

Minggu, 6 April 2025 - 13:22 WIB

Garda Terdepan Dalam Berbagai Situasi

Sabtu, 5 April 2025 - 05:43 WIB

Ini Kata Gubernur Dedi Mulyadi Terkait Anggaran Rp2,4 Triliun untuk Perbaikan Jalan

Berita Terbaru

Babinpotmar dari Spotmar Lantamal X, saat datang sebagai guru, di Pulau Enggros.

Jakarta

Di Balik Loreng, Ada Cinta untuk Anak-anak Enggros

Kamis, 17 Apr 2025 - 03:23 WIB