BandungPubr. Com –Empat tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jabar yang merugikan negara sebesar 22 miliar yaitu tersangka dengan inisial EH, AL, MK, MSA pada hari ini Kamis 2 Februari 2023, diserahkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Jaksa Penuntut Umum.
Selain tersangka, Jaksa penyidik juga melakukan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba menjelaskan bahwa keempat tersangka yang diduga telah melakukan Mark Up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang menggunakan dana BOS diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejati Jabar ke Penuntut Umum dilaksanakan 13.00 Wib sampai dengan selesai, keempat tersangka Al, EH, MK dan MSA ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 349/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-351/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-353/M.2.10/Ft.1/02/2023, dan Print-349/M.2.10/Ft.1/02/2023, Tiga dari empat tersangka yaitu AL, EH dan MK ditahan di Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung sementara tersangka MSA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung (Kebon Waru), ” jelasnya, Kamis 2 Februari 2023 sore di Kantor Kejati Jabar.
Sutan menambahkan, bahwa nantinya JPU akan melakukan kordinasi dengan pengadilan, untuk penentuan jadwal persidangan.
“Sekarang jadi kewenangan JPU, nanti untuk persidangan itu JPU yang akan menentukan ke pengadilan, dan selanjutnya ditentukan pihak pengadilan terkait jadwal sidang, ” pungkasnya.
Editor: Beny