Jakarta. BandungPuber. Com – Memasuki tahapan finalisasi Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat datangi Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (24/10/2022).
Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Eryani Sulam mengungkapkan, dalam kunjungan kerja kali ini Pansus VII melakulan konsultasi terkait Ranperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Adapun beberapa point penting yang menjadi pembahasan serta masukan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri salah satunya mengenai penamaan judul Raperda.
“Dari judul yang kita pakai dalam Raperda, yang sebelumnya ada kata pengelolaan, disarankan oleh Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri menjadi fasilitasi. Karena kewenangan dari pemerintah provinsi yang terbatas karena adanya UU No 23 (tentang pemerintahan daerah.red) ” ujar Eryani Sulam.
Eryani menambahkan, dalam kesempatan ini pun dibahas terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit milik provinsi yang tidak boleh melakukan pengangkatan tenaga honorer sendiri.
Untuk selanjutnya Pansus VII dalam pembahasan pasal perpasal Pansus VII akan dorong peningkatan kapasitas tenaga kesehatan karena provinsi masih mempunyai kewenangan dalam hal tersebut.
“Mengenai BLUD Rumah Sakit milik provinsi yang tidak boleh melakukan pengangkatan sendiri karena pengangkatan akan dilakukan di pusat. Sehingga dalam pembahasan pasal perpasal yanga akan segera kita lakukan, Pansus VII akan lebih mendorong untuk peningkatan kapasitas tenaga kesehatan karena provinsi mempunyai kewenangan untuk itu”tutup Eryani Sulam.
Editor: Beny