“Event Cycling De Jabar” Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Daerah Dari Sektor Pariwisata Olah Raga Bersepeda

- Penulis Berita

Jumat, 24 Mei 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Event tahunan Cycling de Jabar menjadi potensi baru untuk mengembangkan pariwisata dari sektor olahraga bersepeda diharapkan juga akan menarik banyak wisatawan secara umum dari hype (ingar bingar) dan publikasi yang dilakukan.

Event tahunan Cycling de Jabar menjadi potensi baru untuk mengembangkan pariwisata dari sektor olahraga bersepeda diharapkan juga akan menarik banyak wisatawan secara umum dari hype (ingar bingar) dan publikasi yang dilakukan.

 BandungPunyaBerita. Com, Kota Bandung – Event tahunan Cycling de Jabar menjadi potensi baru untuk mengembangkan pariwisata dari sektor olahraga bersepeda atau sport tourism.

Dengan ada event profesional tersebut, selain beberapa objek wisata dikunjungi karena menjadi tempat persinggahan para pesepeda, diharapkan juga akan menarik banyak wisatawan secara umum dari hype (ingar bingar) dan publikasi yang dilakukan.

Karena itu, retribusi dari tempat wisata menjadi sesuatu yang relevan dibicarakan: bahwa Cycling de Jabar yang digelar Pemdaprov Jabar bekerja sama dengan mitra, dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi tempat pariwisata, baik itu yang dikelola pemda kabupaten dan kota maupun Pemdaprov.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar Dedi Taufik, prospek retribusi dari pengelolaan tempat wisata sangat memungkinkan dikembangkan sesuai dengan karakteristik objek wisata alam yang ada.

Dari sisi aturan pengenaan tarif retribusi  harus diatur dalam sebuah peraturan daerah.

Saat ini, jelas Dedi, Jabar sudah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam lampirannya diatur pengenaan tarif atas jenis retribusi jasa usaha untuk objek wisata, tempat rekreasi dan olahraga.

“Mengingat penetapan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah) dan KUPDRD (Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) bersifat close list, maka pemungutan jenis dan objek retribusi di suatu daerah didasarkan kepada peraturan daerah,” ujar Dedi Taufik di Kota Bandung, Kamis (23/5/2024).

Menurutnya, penyesuaian tarif retribusi yang sebelumnya diatur Perda, baru bisa dilakukan setelah tiga tahun perda diundangkan.

“Perda itu kan tahun 2023, jadi kemungkinan baru bisa dilaksanakan efektif tiga tahun setelah 2023,” kata Dedi.

Di luar itu, Dedi mendukung semangat ecotourism dan zero emision yang diusung ajang Cycling de Jabar. Menurutnya, dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan tersebut,  maka potensi pariwisata Jabar akan mencapai titik tertinggi dilihat dari sisi pemasaran.

“Tantangannya saat ini adalah pada tahap inventarisasi potensi pariwisata apa saja yang layak dikembangkan. Pemerintah harus bersinergi dengan stakeholders terkait untuk perluasan pemasarannya atau promosi,” kata Dedi.

Dalam konteks pemasukan bagi provinsi, tambah Dedi, peningkatan retribusi wisata hanya dapat dilakukan selama aset tersebut dikelola Pemdaprov Jabar.

Editor: Beny

Berita Terkait

Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Kemuliaan yang Diraih Orang-Orang yang Bersungguh-Sungguh di Penghujung Ramadan”
Ini Target Wali Kota Bandung: “Habis Lebaran Kita Gas! Ujungberung 100 Persen Bebas Sampah”
Situasi Darurat dan Tindakan Premanisme Laporkan Ke Bandung Siaga 112
Perhutani KPH Bandung Utara dan PT Indomarco Prismatama Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Perhutani Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat di Bandung
Sambut Libur Idul Fitri, Perhutani Lakukan Pembenahan Wahana Wisata di Lembang
Tinggal Menghitung Hari Umat Muslim Dunia Akan Rayakan Hari Kemenangan, Ini Tradisi Rayakan Kemenangan di Bandung
Luar Biasa 4 Hari Diluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Peroleh Rp76,3 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:10 WIB

Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Kemuliaan yang Diraih Orang-Orang yang Bersungguh-Sungguh di Penghujung Ramadan”

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:30 WIB

Situasi Darurat dan Tindakan Premanisme Laporkan Ke Bandung Siaga 112

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:50 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara dan PT Indomarco Prismatama Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:40 WIB

Perhutani Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat di Bandung

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:25 WIB

Sambut Libur Idul Fitri, Perhutani Lakukan Pembenahan Wahana Wisata di Lembang

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:11 WIB

Tinggal Menghitung Hari Umat Muslim Dunia Akan Rayakan Hari Kemenangan, Ini Tradisi Rayakan Kemenangan di Bandung

Senin, 24 Maret 2025 - 07:50 WIB

Luar Biasa 4 Hari Diluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Peroleh Rp76,3 Miliar

Senin, 24 Maret 2025 - 05:04 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara Gelar Pelatihan Penggunaan Alat Ukur Mutu Getah Pinus

Berita Terbaru

Daerah

Tebar Kebaikan, 1000 Voucher Sarapan Gratis Untuk Pemudik

Sabtu, 29 Mar 2025 - 13:17 WIB