Jakarta. BandungPuber. Com — Polri mengungkapkan peristiwa sebelum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ditembak.
Brigadir J disebut berada di pekarangan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, Brigadir J sempat dipanggil ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo.
“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua (Brigadir J) almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (12/8).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” kata Agus, Selasa (9/8).
“(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” sambungnya.
Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” pungkasnya.
Pengakuan Ferdy disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Menurut Andi, Ferdy mengaku telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak dari Magelang.
“FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J,” ujar dia di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.* Ask
Editor: Beny