Gabungan 1000 Pengacara Ganjar – Mahfud MD: Usut Tuntas Kasus Boyolali

- Penulis Berita

Rabu, 3 Januari 2024 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNGPUBER. COM, Jakarta – Indonesia adalah Negara Hukum yang kehidupannya diatur oleh tatanan Undang-Undang. Di antara banyak nya Undang-Undang, salah satunya adalah UU No. 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.

Pada pasal 1 ayat (5) di jelaskan, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang di lakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Kekerasan militer yang terjadi atas masyarakat sipil dalam masa menjelang pemilihan umum yang dapat berpotensi memberikan ketakutan kepada publik, terutama pemilih, sekalipun motif dan alasan di balik aksi kekerasan tersebut tidak terkait dengan pemilihan umum. Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan 1000 Pengacara Ganjar – Mahfud Law And Development Centre (GLDC) menanggapi adanya dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI Yonif 408/Sbh di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah terhadap warga yang diketahui merupakan relawan pendukung Ganjar Mahfud, Pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu Sekitar pukul 11.19 WIB.

Dalam peristiwa penganiayaan tersebut, diketahui ada sebanyak tujuh orang korban. Dua dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali dan lima orang rawat jalan.

Setelah kejadian tersebut, kondisi para korban mengalami trauma psikis sehingga harus mendapatkan perawatan mental & psikologis yang intensif.

Informasi terakhir, saat ini sudah terkonfirmasi ada 15 anggota TNI raider 408/Sbh yang sudah diperiksa.

Menurut GLDC, masyarakat mungkin akan terpengaruh oleh adanya peristiwa tersebut dan bisa saja beranggapan bahwa kekerasan tersebut adalah sinyal atas ketidaknetralan aparat di dalam pemilihan kali ini, yang mengandung pesan bahwa jika tidak memilih pilihan yang didukung oleh pemerintah, maka hal yang sama bisa saja menimpa para pemilih. Padahal, sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa asas atau dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah ‘Luber Jurdil’, yaitu singkatan dari ‘Langsung; Umum; Bebas; Rahasia; Jujur dan Adil.

Karna adanya kasus ini, Para koordinator GLDC Se Indonesia meminta agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera menyelesaikan masalah ini dan mengambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional. Dimana dalam UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Para koordinator GLDC mendesak kepada Panglima TNI agar memberikan sanksi terhadap para pelaku. Atas kejadian tersebut pula, Panglima TNI harus melihat kepada UU No 39. Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1), Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Juga di katakan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, hukum tetap harus berjalan dan tidak boleh adanya keberpihakan kepada para terduga pelaku.

Oleh karena itu GLDC mengecam keras kejadian tersebut dan diharapkan kedepannya agar hal ini tidak terjadi lagi dan TNI harus adil dan tidak memihak dalam pengamanan dalam Pemilu RI Tahun 2024.(PR)

Berita Terkait

Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi Luncurkan Berbagai Inovasi Untuk Permudah Layanan Keimigrasian
Lantamal X Jayapura: Loreng yang Mengobati, Senyum yang Menyentuh Hati
Lantamal X-Jayapura: Saudara dalam Ombak, Sahabat dalam Derita
Mantan Presiden Joko Widodo Digugat Rp300 Juta Oleh Warga Solo
Tim Religi Sirnah Gali Gelar Napak Tilas Religi untuk Lestarikan Nilai Spiritual dan Budaya Lokal
Himbauan KH. Gus Aam Wahib Wahab, Ajak Umat Islam Bersatu dan Kembali Kepada Ajaran Islam yang Rahmatan Lil Alamin
Ziarah Religi Usai Idul Fitri: Napak Tilas Perjuangan Siti Fatimah di Gresik
Selamat Idul Fitri 1446 H: Ucapan dari Direktur Media Kabar Bangsa dan Bupati Sampang

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 05:57 WIB

Rasakan Eksklusivitas Malam: Rum, Cerutu, dan Musik di JUNTOS Bar & Grill

Rabu, 23 April 2025 - 11:51 WIB

Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Cepat Mahkamah Agung RI Jaga Integritas Peradilan

Senin, 21 April 2025 - 14:34 WIB

Dua Konsultan Hukum ajukan Uji Formil UU TNI ke MK

Senin, 21 April 2025 - 14:29 WIB

Paskah, penegakan keadilan hukum dan pencarian kebenaran

Sabtu, 19 April 2025 - 00:38 WIB

Bukan Sekadar Macet, Ini Tanda Sistem Logistik Indonesia Ketinggalan Zaman!

Kamis, 17 April 2025 - 23:53 WIB

Busker & Archipelago Hadirkan Malam Eksklusif di Juntos Bar & Grill

Kamis, 17 April 2025 - 03:23 WIB

Di Balik Loreng, Ada Cinta untuk Anak-anak Enggros

Senin, 14 April 2025 - 10:54 WIB

Perkuat Silaturahmi, MBI Jakarta Gelar Halal Bihalal Bikers Motor Besar

Berita Terbaru