Gubernur Jabar Dorong Perusahaan Agar Naikan Upah Pekerjanya Di Atas UMK

- Penulis Berita

Senin, 5 Desember 2022 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur  Jabar
periode 2018-2023 Dr. (H.C.) H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D.

Mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 Dr. (H.C.) H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D.

BandungPuber. Com — Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait Upah Minimum Provinsi dengan menggunakan struktur skala upah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Meski sempat mendapat penolakan, keputusan yang diterapkan dalam UMP 2022 efek positifnya kini dirasakan kalangan pekerja.
.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil melakukan terobosan dalam menetapkan UMP dengan menerapkan struktur skala upah.
.
“Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Pak Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (pada pengusaha),” kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Senin (5/12/2022).
.
Menurutnya, aturan terkait struktur skala upah sudah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jawa Barat pada 2022.
.
Kebijakan yang dipayungi lewat keputusan gubernur ini mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi pada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atas dasar kesepakatan bersama serikat pekerja.
.
“Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” ujarnya. * Humas Jabar.
Editor: Beny

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Siapkan Anggaran Khusus Untuk Proses Sertifikasi Aset Pemerintah Terkait Lahan SMAN 1 Bandung
Komunitas Pecinta Wayang Golek Apresiasi Pagelaran Wayang Golek
Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Di Jabar Mendapat Dukungan Dari Pengamat Transportasi ITB
Klarifikasi Wali Kota Bandung Terkait Alih Fungsi Gedung Serbaguna Arcamanik
Wajib Disimak ! “Apa Itu Kematian Hati dan Dampak Kematian Hati” Ini Penjelasan Ust Sofyan Sauri
Warga Kelurahan Sukamiskin Tolak Perubahan Fungsi Gedung Serbaguna
Kelurahan Sukamiskin Aktif Menjembatani Komunikasi Antara Warga Dengan Sejumlah Instansi
Berhasil Comeback, Persib Bandung Tunjukkan Memiliki Mental Baja

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 05:57 WIB

Rasakan Eksklusivitas Malam: Rum, Cerutu, dan Musik di JUNTOS Bar & Grill

Rabu, 23 April 2025 - 11:51 WIB

Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Cepat Mahkamah Agung RI Jaga Integritas Peradilan

Senin, 21 April 2025 - 14:34 WIB

Dua Konsultan Hukum ajukan Uji Formil UU TNI ke MK

Senin, 21 April 2025 - 14:29 WIB

Paskah, penegakan keadilan hukum dan pencarian kebenaran

Sabtu, 19 April 2025 - 00:38 WIB

Bukan Sekadar Macet, Ini Tanda Sistem Logistik Indonesia Ketinggalan Zaman!

Kamis, 17 April 2025 - 23:53 WIB

Busker & Archipelago Hadirkan Malam Eksklusif di Juntos Bar & Grill

Kamis, 17 April 2025 - 03:23 WIB

Di Balik Loreng, Ada Cinta untuk Anak-anak Enggros

Senin, 14 April 2025 - 10:54 WIB

Perkuat Silaturahmi, MBI Jakarta Gelar Halal Bihalal Bikers Motor Besar

Berita Terbaru