BandungPuber. Com — Terobosan baru berupa pemasangan chip dan QR Code di pelat nomor motor atau mobil yang nanti akan diberlakukan oleh Korlantas Polri.
Pemasangan chip dan QR Code di pelat nomor motor ini untuk memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera tilang elektronik (ETLE) yang terpasang.
Dikutip dari ntmcpolri.info, penjelasan rencana pemasangan chip dan QR Code di pelat nomor motor dan mobil ini disampaikan langsung Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Selasa (3/1/2023).
Firman Shantyabudi mengaku pemasangan chip dan QR Code di pelat nomor motor masih dalam tahap pengembangan.
“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” tegas Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Menurut Firman, penggunaan teknologi QR code dan chip pada pelat nomor motor ini untuk mengetahui pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.
Ia mengatakan, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah.
Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari pelat nomor motor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot pelat nomor kendaraannya.
Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.
Firman mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor palsu yang di jual di pasaran.
Polri akan segera memperbaiki kualitas pelat nomor kendaraan bermotor, sehingga dimasa yang akan datang tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan pelat nomor tidak sesuai standar.