Hendri Bangun-Sayid Panik, Tekan DK PWI Pusat Lewat Somasi, Minta Sanksi Organisasi Dibatalkan

- Penulis Berita

Kamis, 16 Mei 2024 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandungPunyaBerita.Com, Jakarta — Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendry Ch. Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah, panik. Tekan DK (Dewan Kehormatan) PWI Pusat, lewat somasi. Mereka tuntut pembatalan sanksi organisasi yang diterbitkan, tanggal 16 April 2024.

Sebagaimana diketahui publik dan viral, kasus dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar makin panas. Dugaan korupsi dan atau penggelapan dana tersebut di buka Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet.

Kemudian DK PWI Pusat, tanggal 16 April 2024 memberikan sanksi Organisasi terhadap Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat/diberhentikan.

Merasa tidak melakukan pelanggaran apapun, Hendri dan Sayid melawan dengan menunjuk Pengacara mensomasi DK PWI Pusat. Dalam meeting Zoom PWI Pusat dengan pengurus PWI Daerah pun, ketika ditanya Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat, apakah Hendri dan Sayid mengambil uang, baik Hendri dan Sayid membantah tidak mengambil uang.

Tetapi fakta yang terjadi ada pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah oleh Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah melalui transfer senilai Rp.540 juta. Kemudian menurut informasi ada juga pengembalian uang secara tunai Rp. 1.000.080.000 ke bagian keuangan PWI Pusat yang diduga dilakukan oleh Hendri Ch. Bangun.

Sementara inti somasi yang disampaikan Pengacara Hendri dan Sayid menyebutkan jika pemberian sanksi organisasi DK PWI Pusat, tidak sah, karena sesuai Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal 4 Jo 21 ayat 3 kewenangan DK PWI Pusat hanya melakukan teguran tertulis, Peringatan keras, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.

Adanya rekomendasi agar Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun mengembalikan uang maksimal 30 hari disebut bukan kewenangan DK PWI Pusat, karena regulasinya belum ditetapkan. Inilah salah satu yang mendasari Pengacara menyebut, jika keputusan DK PWI Pusat tidak sah dan minta dibatalkan.

Menanggapi somasi yang disampaikan Hendri dan Sayid kepada DK PWI Pusat, penggiat anti korupsi, HM.Jusuf Rizal,SH, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ketika dimintai komentarnya di Jakarta menyebutkan somasi tersebut tidak memberikan pengaruh apapun dalam keputusan DK PWI Pusat yang telah menerbitkan sanksi, tanggal 16 April 2024.

DK PWI Pusat memiliki kewenangan sesuai konstitusi untuk memberikan sanksi sesuai tupoksinya. Sebab sesuai fakta terbukti adanya dugaan persekongkolan jahat, mens rea (niat tidak baik), pelanggaran prosedur dalam pencairan uang melalui Cheque, memberikan diskresi secara sepihak tentang fee yang disepakati 15%, tapi naik jadi 19% dan tidak jujur.

Bagaimana seharusnya DK PWI Pusat menyikapi pembangkangan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Sekjen, Sayid Iskandarsyah, tanya wartawan.

“DK PWI Pusat, kepada empat orang oknum PWI Pusat, segera terbitkan keputusan pemberhentikan secara tetap, karena telah melawan konstitusi, melecehkan DK, tidak jujur, merusak nama baik organisasi PWI, tidak cakap, melakukan persekongkolan jahat, menguasai dana yang bukan haknya, melanggar etika, moral, tidak patuh pada PD/ART, dll,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Jusuf Rizal yang banyak mengelola organisasi itu mendukung sikap tegas DK PWI Pusat agar kedepan citra dan wibawa PWI kembali terangkat setelah tercoreng kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN. Bantuan itu dikemas menjadi sponsorship untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan melalui UKW (Uji Kompetensi Wartawan). (Yoga).

Berita Terkait

Ratusan Jaksa Angkatan Tahun 2002 Gelar Reuni Akbar Ke-22
Ulang Tahun Ketua Rumpies Membawa Bahagia
Forum Pemred SMSI Dukung Upaya Pemerintahan Prabowo Subianto Atasi Kebocoran Pajak Rp 300 Triliun
Pengurus DHC 45 Dan DHR 45 Jakarta Utara Resmi Dilantik
Pokja PWI Walikota Jakpus Jalin Sinergi dengan Sudin PPKUKM Jakarta Pusat
InJourney Aviation Services Raih Penghargaan di Indonesia Logistics Award (ILA) 2024
1500 Perusahaan Terlibat Dalam Pameran ALLPack Indonesia dan ALLPrint Indonesia 2024
ArtChipelaGong: Pergelaran Tarian Nusantara dari Komunitas Perempuan Menari Siap Catatkan Rekor MURI!
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Ratusan Jaksa Angkatan Tahun 2002 Gelar Reuni Akbar Ke-22

Senin, 14 Oktober 2024 - 00:46 WIB

Ulang Tahun Ketua Rumpies Membawa Bahagia

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:45 WIB

Pengurus DHC 45 Dan DHR 45 Jakarta Utara Resmi Dilantik

Jumat, 11 Oktober 2024 - 05:50 WIB

Pokja PWI Walikota Jakpus Jalin Sinergi dengan Sudin PPKUKM Jakarta Pusat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 05:47 WIB

InJourney Aviation Services Raih Penghargaan di Indonesia Logistics Award (ILA) 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:39 WIB

1500 Perusahaan Terlibat Dalam Pameran ALLPack Indonesia dan ALLPrint Indonesia 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:51 WIB

ArtChipelaGong: Pergelaran Tarian Nusantara dari Komunitas Perempuan Menari Siap Catatkan Rekor MURI!

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Marsekal Muda TNI Budhi Achmadi, Salah Satu Pembaca Sapta Marga HUT ke-79 TNI

Berita Terbaru

Jaksa dari alumni Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan Tahun 2002, saat menggelar acara reuni akbar yang ke-22 yang diselenggarakan 11 hingga 13 Oktober 2024 di Badiklat Kejaksaan RI, Jl. RM. Harsono, Ragunan pasar Minggu Jakarta Selatan.

Jakarta

Ratusan Jaksa Angkatan Tahun 2002 Gelar Reuni Akbar Ke-22

Senin, 14 Okt 2024 - 08:40 WIB

Komunitas Rumpies saat merayakan hari ulang tahun yangbertempat dii Golden Sense, Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Acara yang diadakan pada Minggu (13/10) malam. Ft Yoga.

Jakarta

Ulang Tahun Ketua Rumpies Membawa Bahagia

Senin, 14 Okt 2024 - 00:46 WIB