Hj Ika Siti Rahmatika Sebut Masyarakat Harus Mengetahui Terkait Perda Nomor 3 Tahun 2023

- Penulis Berita

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Ika Siti Rahmatika di Balai Kuningan, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Jum'at, (14/02/2025).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Ika Siti Rahmatika di Balai Kuningan, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Jum'at, (14/02/2025).

BandungPunyaBerita. Com, Kabupaten Kuningan- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E menyebut penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Jawa Barat agar masyarakat lebih mengetahui terkait peraturan yang ada di Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkannya saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan yang dilaksanakan di Balai Kuningan, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Jum’at, (14/02/2025).

Menurut Ika, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya.

“Alhamdulillah penyebaran perda ini bertujuan agar masyarakat teredukasi perda yang mengatur terkait pemberdayaan permpuan dan perlindungan perempuan,” ucap Ika.

Lebih lanjut Ika mengapresiasi antusias warga untuk datang ke Penyebarluasan Perda ini, karena mereka ingin lebih tahu tentang perarturan daerah yang ada di Jawa Barat.

“Antusias masyarakat sangat besar mudah mudahan dengan penyelengaraan sosialisasi perda ini masyarakat akan lebih tau tentang peraturan daerah yang ada di jawa barat,” katanya.

Ika berharap dengan adanya perda ini, kekerasan terhadap perempuan akan jauh lebih berkurang. Selain itu, dengan adanya perda ini, kalangan perempuan akan lebih aware (waspada-red) bahwa di Jawa Barat ada perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Bagaimana tidak, kalangan perempuan yang kerap kali menjadi obyek kekerasan baik secara verbal maupun non verbal.

“Saya berharap, ketika ada laporan kekerasan terhadap perempuan, mereka bisa melaporkannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang ada didalam data pasal demi pasal pada perda itu,” pungkas Ika.*

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat Tampung Aspirasi Warga Bandung Kidul, Bahas Permasalahan Sampah
Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Ramadan Momentum Mewujudkan Keteladanan Pemimpin”
Banjir dan Longsor Disebagian Wilayah Sukabumi Berdampak Signifikan Dikabarkan 1 Orang Meninggal dan 7 Dalam Pencarian
Provinsi Jabar Peroleh Penghargaan dari KPK dengan Nilai Tertinggi Berhasil Mengimplementasi MCP Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta Bahas Terkait Pelaksanaan Data Administrasi Kependudukan
Viral Biaya Pembuatan Replika Penyu dari Kardus di Alun-Alun Gadobangkong Senilai Rp15,6 Miliar Dipertanyakan Ini Jawaban Pemprov Jabar
Dirut Bank BJB Mengundurkan Diri, Ada Apa? Ini Tanggapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Konsultasi DPRD Majalengka Bahas Terkait Dampak Implementasi Tentang Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:52 WIB

Memaknai Peran Perempuan sebagai Ibu, Wanita Karier dan Aktivis Organisasi

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:28 WIB

PAPERA Minta Kementerian Perdagangan Ambil Langkah Tegas Terkait Harga Minyak di Pasar

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:42 WIB

Perwatusi kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pejaten Timur

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:26 WIB

Bentuk Kepedulian Kepada Sesama, PERWATUSI Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bekasi

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:10 WIB

Haji Furoda dan Mujamalah Ibadah Haji dengan Visa Khusus Kerajaan

Jumat, 7 Maret 2025 - 05:55 WIB

Bahas Rencana Kerja Sama Tahun 2025, PERWATUSI Bersama Entrasol Gelar Makan Malam dan Buka Puasa Bersama

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:22 WIB

Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto dan Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi Ucapkan Selamat HUT Ke-8 SMSI

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:52 WIB

Kebebasan Pers Terancam! Wartawan Diserang Saat Investigasi Jaringan Obat Terlarang

Berita Terbaru

Persib Bandung vs Semen Padang

Bandung

Kalahkan Semen Padang, Persib Punya mental Juara

Rabu, 12 Mar 2025 - 03:03 WIB