BandungPuber. Com, Kab bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM,Melaksanakan agenda Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) di Warung Kopi Inspiratif Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. Senin (10/3/2023).
Adapun Peraturan Daerah Perda yang disampaikan yaitu Peraturan Daerah No.1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP).
Menurut Hj. Sari Tujuan utama PDP adalah stabilisasi harga bahan pokok dengan cara mengintervensi ketika ada kenaikan. PDP akan langsung mendistribusikan bahan pangan ke daerah di seluruh Jawa Barat yang terjadi kenaikan harga. Dengan begitu, inflasi dapat dikendalikan kata Hj. Sari.
Kegiatan Penyebaran Perda ini merupakan agenda wajib bagi seluruh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyebarluaskan pemahaman Perda kepada seluruh elemen masyarakat Jawa Barat ucap Hj.Sari.
Politisi PKS Hj Sari Sundari menuturkan bahwa dengan adanya Perda tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflansi sehingga perda ini bisa menjadi payung hukum sehingga dengan menjaga stabilitas harga yang terjangakau oleh masyarakat dengan menjaga ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok.
Selain itu, penyelenggara pusat distribusi juga dapat melindungi kepentingan petani/peternak/nelayan dan pemangku kepentingan lainnya Peraturan daerah ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga kesetabilan harga pungkas Hj.Sari.
Editor: Beny