BandungPunyaBerita.Com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj. Sari Sundari.S.Sos.,MM Melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 21 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT. Tirta Gemah Ripah.
Menurut Hj. Sari Bahwa saat ini Perda tersebut masih dalam pembahasan, tetapi pada prinsipnya kami sangat mendukung penyertaan modal untuk PT. Tirta Gemah Ripah (TGR) mengingat masalah air sangat penting bagi kehidupan manusia, tujuan penambahan modal dari Rp.245 miliar menjadi 1 triliun tersebut guna memaksimalkan pembangunan infrastuktur dan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) regional oleh PT. Tirta Gemah Ripah kata Hj. Sari.
PT.TGR adalah perusahaan milik pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menyuplai air bersih di wilayah Jatigede untuk lima Kabupaten/ Kota di Jawa Barat, seperti Kabupaten Cirebon, Majalengka,Kuningan Inderamayu dan Sumedang.
Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) regional Jatigede merupakan proyek penyediaan air minum yang direncanakan Pemerintah Provinsi Jawa untuk mendistribusikan air bersih secara merata dan meningkatkan cakupan area layanan air bersih.
Air baku berasal dari Sungai Cilutung dengan kapasitas intake 2000 ltr/det. Kemudian air diolah dan didistribusikan kepada 5 Kab/Kota penerima manfaat.
Badan Usaha Pengelola SPAM membantu investasi, pembangunan dan pengoperasian sistem produksi dan transmisi hingga ke Reservoir di 7 titik lokasi off-take. Pengembalian investasi berasal dari penjualan air bersih dari PT. Tirta Gemah Ripah ke PDAM Kabupaten/Kota ke pihak swasta/ pemberi modal.
“Yang terpenting untuk tahap awal ini bagaimana PT. TGR membuat SPAM regional ini mendapat dukungan dari kepala daerah masing-masing agar dapat bekerjasama dalam memanfaatkan SPAM regional ini sebaik-baiknya dan diharapkan PT.TGR pun dapat memfasilitasi penggunaan Penyedia Air Minum ini dengan lancar, karna ini salah satu upaya untuk menekan exploitasi air tanah secara berlebihan” ujar Hj. Sari
Terkait penambahan modal untuk pembangunan SPAM regional ini PT. TGR menggunakan sistem Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang artinya kerjasama pemerintah dengan badan usaha dan tentunya akan melibatkan pihak swasta yang akan berbagi keuntungan dengan PT. TGR sebagai fasilitator kata Hj. Sari
Hj. Sari pun menambahkan bahwa dengan dibangunnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemah Ripah di Kabupaten/ Kota berharap para kepala daerah mendukung dalam pelaksanaan pembangunan (SPAM) regional ini dan menjalankan sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama, jadi Pihak PDAM Kabupaten/ Kota pun agar memperhatikan proses pembayaran dengan waktu yang telah ditentukan, dengan demikian PT. Tirta Gemah Ripah (TGR) memiliki kewajiban membayar kepada pihak pemberi modal, jadi ketika terlambat atau kesulitan dalam pembayarannya maka pihak PT. Tirta Jabar yang akan menanggung pembayaran ini ke pihak pemberi modal, dan ini pula yang menjadi alasan kenapa diperlukan penyertaan modal untuk PT. Tirta Jabar, pungkas Hj. Sari
Editor: Beny