BandungPunyaBerita. Com, Kota Cimahi – Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hj. Siti Muntamah, S.AP. Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Alam Wisata Cimahi, Jalan Kolonel Masturi KM.4 No.157, Cipageran, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi. Jumat , (05/04/2023).
Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dimana Perda ini di bentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Hj.Siti Muntamah menjelaskan, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak, dimana Perda ini dibentuk dalam angka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anaka dalam rangka berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa diskriminatif ujar Siti Muntamah.
Siti Muntamah menuturkan bahwa saat ini masyarakat membutuhkan pemahaman terkait dengan Perda Provinsi Jawa Barat mengenai perlindungan anak.
“Respon masyarakat sangat bagus terkait dengan sosialisasi yang kita lakukan yaitu Perda perlindungan anak, karena masyarakat ini kan butuh pemahaman juga seperti apa isi perda didalamnya dan manfaatnya untuk masyarakat” pungkasnya.
Editor: Beny