Ini Alasan Mengapa Pemilik Kendaraan Bekas Harus Melakukan Proses Balik Nama

- Penulis Berita

Senin, 21 Oktober 2024 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gbr. Ilustrasi Balik Nama Kendaraan. Ft ist.

Gbr. Ilustrasi Balik Nama Kendaraan. Ft ist.

BandungPunyaBerita. Com, Kota Bandung – Balik nama kendaraan bekas adalah proses mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru secara resmi.

Mengutip dari nkri. posĀ  @samsatdigital, Sabtu, (19/10/2024), berikut 7 alasan harus melakukan balik nama kendaraan menurut Samsat Digital:

  • Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin
  • Memudahkan persyaratan administrasi
  • Bisa bayar pajak melalui aplikasi SIGNAL
  • Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang
  • Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.
  • Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
  • Berkontribusi dalam program pembangunan daerah

Adapun berikut persyaratan untuk melakukan balik nama kendaraan:

Syarat balik nama STNK

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik baru
  • Kuitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)

Syarat balik nama BPKB

  • STNK yang telah balik nama
  • KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian kendaraan

Sementara itu, aturan terkait biaya balik nama kendaraan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri.

Berikut rinciannya:

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil: Rp 100.000Dealer mobil di dekat sini
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari harga beli
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000
  • Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi: Rp 250.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000

Selain itu, masih ada biaya lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bersifat tentatif.

Biaya PKB yang harus dibayar sekitar 2% untuk penyerahan pertama dan untuk setiap penyerahan berikutnya tambahan 5%.

Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Lalu biaya administrasi STNK sebesar Rp 50.000 serta biaya cek fisik Rp 25.000.

Masyarakat dapat melakukan balik nama STNK di Samsat, sedangkan untuk balik nama BPKB di Polda setempat.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Siapkan Anggaran Khusus Untuk Proses Sertifikasi Aset Pemerintah Terkait Lahan SMAN 1 Bandung
Komunitas Pecinta Wayang Golek Apresiasi Pagelaran Wayang Golek
Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Di Jabar Mendapat Dukungan Dari Pengamat Transportasi ITB
Klarifikasi Wali Kota Bandung Terkait Alih Fungsi Gedung Serbaguna Arcamanik
Wajib Disimak ! “Apa Itu Kematian Hati dan Dampak Kematian Hati” Ini Penjelasan Ust Sofyan Sauri
Warga Kelurahan Sukamiskin Tolak Perubahan Fungsi Gedung Serbaguna
Kelurahan Sukamiskin Aktif Menjembatani Komunikasi Antara Warga Dengan Sejumlah Instansi
Berhasil Comeback, Persib Bandung Tunjukkan Memiliki Mental Baja
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 05:57 WIB

Rasakan Eksklusivitas Malam: Rum, Cerutu, dan Musik di JUNTOS Bar & Grill

Rabu, 23 April 2025 - 11:51 WIB

Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Cepat Mahkamah Agung RI Jaga Integritas Peradilan

Senin, 21 April 2025 - 14:34 WIB

Dua Konsultan Hukum ajukan Uji Formil UU TNI ke MK

Senin, 21 April 2025 - 14:29 WIB

Paskah, penegakan keadilan hukum dan pencarian kebenaran

Sabtu, 19 April 2025 - 00:38 WIB

Bukan Sekadar Macet, Ini Tanda Sistem Logistik Indonesia Ketinggalan Zaman!

Kamis, 17 April 2025 - 23:53 WIB

Busker & Archipelago Hadirkan Malam Eksklusif di Juntos Bar & Grill

Kamis, 17 April 2025 - 03:23 WIB

Di Balik Loreng, Ada Cinta untuk Anak-anak Enggros

Senin, 14 April 2025 - 10:54 WIB

Perkuat Silaturahmi, MBI Jakarta Gelar Halal Bihalal Bikers Motor Besar

Berita Terbaru