BandungPunyaBerita. Com, – Pemerintah resmi menaikkan gaji kepala desa dan perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.
Mengacu pada dokumen yang diakses dari situs resmi, peraturan.bpk.go.id.Selasa (8/4/2025), Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa penghasilan tetap kepala desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan, atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Selain kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga memperoleh kenaikan gaji. Berikut rincian besaran minimal yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019:
- Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (110% dari gaji pokok PNS golongan II/a)
- Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (100% dari gaji pokok PNS golongan II/a)
Berdasarkan Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkatnya juga berhak menerima berbagai jenis tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (1). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa maksimal 30% dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara itu, 70% sisanya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa juga memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rincian Tunjangan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa:
Tunjangan Jabatan:
- Kepala Desa: Rp500.000
- Sekretaris Desa: Rp450.000
- Perangkat Desa: Rp400.000
Tunjangan Kinerja:
- Kepala Desa: Rp300.000
- Sekretaris Desa: Rp250.000
- Perangkat Desa: Rp200.000
Tunjangan Kesejahteraan:
- Kepala Desa: Rp200.000
- Sekretaris Desa: Rp150.000
- Perangkat Desa: Rp100.000
Tunjangan Lainnya:
- Kepala Desa: Rp100.000
- Sekretaris Desa: Rp75.000
- Perangkat Desa: Rp50.000
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur desa meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat desa dapat berjalan lebih optimal.
Editor: Beny