Ini Besaran Kenaikan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Ditetapkan Per 1 Januari 2025

- Penulis Berita

Kamis, 10 April 2025 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gbr  Ilustrasi, Ft Suaradesa.

Gbr Ilustrasi, Ft Suaradesa.

BandungPunyaBerita. Com, – Pemerintah resmi menaikkan gaji kepala desa dan perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.

Mengacu pada dokumen yang diakses dari situs resmi, peraturan.bpk.go.id.Selasa (8/4/2025), Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa penghasilan tetap kepala desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan, atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Selain kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga memperoleh kenaikan gaji. Berikut rincian besaran minimal yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019:

  • Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (110% dari gaji pokok PNS golongan II/a)
  • Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (100% dari gaji pokok PNS golongan II/a)

Berdasarkan Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkatnya juga berhak menerima berbagai jenis tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (1). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa maksimal 30% dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara itu, 70% sisanya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa juga memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rincian Tunjangan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa:

Tunjangan Jabatan:

  • Kepala Desa: Rp500.000
  • Sekretaris Desa: Rp450.000
  • Perangkat Desa: Rp400.000

Tunjangan Kinerja:

  • Kepala Desa: Rp300.000
  • Sekretaris Desa: Rp250.000
  • Perangkat Desa: Rp200.000

Tunjangan Kesejahteraan:

  • Kepala Desa: Rp200.000
  • Sekretaris Desa: Rp150.000
  • Perangkat Desa: Rp100.000

Tunjangan Lainnya:

  • Kepala Desa: Rp100.000
  • Sekretaris Desa: Rp75.000
  • Perangkat Desa: Rp50.000

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur desa meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat desa dapat berjalan lebih optimal.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Gubernur Dedi Mulyadi: Berdasarkan Aspek Profesionalitas, Helmi Yahya Jabat Komisaris, Berikut Struktur Baru Bank BJB
Korban Pelecehan Seksual Oleh dokter di Garut Mendapat Bantuan dari Pemprov Jabar
Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya Rencananya Akan Dilaksanakan Pekan Depan, Catat Tanggalnya
Segala Jenis Pungutan di Jalan dan Sumbangan Kepada Masyarakat Termasuk Parkir Liar Akan Ditertibkan, Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran
Pemerintah Umumkan Gaji ASN dan Pensiunan Tahun 2025 Naik
Uang Kompensasi Supir Angkot Dipotong, Gubernur Dedi Mulyadi Sebut “Itu Tindakan Premanisme Saya Akan Proses Hukum”
Garda Terdepan Dalam Berbagai Situasi
Ini Kata Gubernur Dedi Mulyadi Terkait Anggaran Rp2,4 Triliun untuk Perbaikan Jalan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:44 WIB

Laporkan Kejahatan Jalanan dan Premanisme ke “Bandung Siaga 112” Layanan Kegawatdaruratan 24 Jam Nonstop

Kamis, 17 April 2025 - 02:54 WIB

Upaya Agar Kuota Sekolah Lebih Merata, Pemkot Bandung Bersama DPRD Akan Berkolaborasi dengan Sekolah Swasta

Rabu, 16 April 2025 - 03:00 WIB

Khasus Tragis Warga Tersangkut Kabel Hingga Meninggal Dunia, Erwin: “Ini Menjadi Perhatian Serius Kami Ingin Bandung Lebih Aman dan Indah”

Rabu, 16 April 2025 - 02:32 WIB

Wali Kota Bandung Respon Keluhan Warga Terkait Banjir yang Kerap Melanda Wilayah Guruminda

Selasa, 15 April 2025 - 08:31 WIB

Hati-Hati Buang Sampah ke Jalan Bisa Dipidana, Kadis DLH Kota Bandung Menyatakan Setiap Warga yang Membuang Sampah akan Terpantau CCTV

Selasa, 15 April 2025 - 07:59 WIB

Upaya Memberantas Premanisme di Kota Bandung, Muhammad Farhan Meresmikan Satgas Anti Premanisme

Senin, 14 April 2025 - 12:39 WIB

Kini Kota Bandung Miliki Gedung Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba, Farhan: “Gedung Ini Bukan Tempat Menghukum Tapi Tempat Menyembuhkan”

Senin, 14 April 2025 - 10:12 WIB

Korban Musibah Kebakaran di Sukahaji Akan Peroleh Uang Kerohiman dari Pemkot Bandung

Berita Terbaru