Ini Besaran Kenaikan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Ditetapkan Per 1 Januari 2025

- Penulis Berita

Kamis, 10 April 2025 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gbr  Ilustrasi, Ft Suaradesa.

Gbr Ilustrasi, Ft Suaradesa.

BandungPunyaBerita. Com, – Pemerintah resmi menaikkan gaji kepala desa dan perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.

Mengacu pada dokumen yang diakses dari situs resmi, peraturan.bpk.go.id.Selasa (8/4/2025), Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa penghasilan tetap kepala desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan, atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Selain kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga memperoleh kenaikan gaji. Berikut rincian besaran minimal yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019:

  • Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (110% dari gaji pokok PNS golongan II/a)
  • Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (100% dari gaji pokok PNS golongan II/a)

Berdasarkan Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkatnya juga berhak menerima berbagai jenis tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (1). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa maksimal 30% dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara itu, 70% sisanya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa juga memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rincian Tunjangan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa:

Tunjangan Jabatan:

  • Kepala Desa: Rp500.000
  • Sekretaris Desa: Rp450.000
  • Perangkat Desa: Rp400.000

Tunjangan Kinerja:

  • Kepala Desa: Rp300.000
  • Sekretaris Desa: Rp250.000
  • Perangkat Desa: Rp200.000

Tunjangan Kesejahteraan:

  • Kepala Desa: Rp200.000
  • Sekretaris Desa: Rp150.000
  • Perangkat Desa: Rp100.000

Tunjangan Lainnya:

  • Kepala Desa: Rp100.000
  • Sekretaris Desa: Rp75.000
  • Perangkat Desa: Rp50.000

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur desa meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat desa dapat berjalan lebih optimal.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Temuan Mengejutkan Jabar Disebut Sebagai Provinsi dengan Angka Depresi Tertinggi di Indonesia
Banyak yang Belum Tahu, Pantai Madasari Menawarkan Destinasi Wisata yang Luar Biasa
Gubernur Dedi Mulyadi Sebut ke Depan Guru atau pegawai yang Malas akan Dimasukan Barak Tentara
Bertujuan Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Bagi Keluarga, Kader SIGAP Melaksanakan Penyuluhan di Desa Mekarsari
Jalan Setapak di Panyindangan Jadi Mulus: KASI BINWAS Kecamatan Kalapanunggal Bantah Tuduhan Penggunaan Aspal KW
KDM Sebut Warga Terdampak Penggusuran Proyek Sungai Cikarang Peroleh Bantuan Kontrak Rumah untuk 1 Tahun
Komunitas Pecinta Wayang Golek Apresiasi Pagelaran Wayang Golek
Gubernur Dedi Mulyadi: Berdasarkan Aspek Profesionalitas, Helmi Yahya Jabat Komisaris, Berikut Struktur Baru Bank BJB
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:31 WIB

Banyak yang Belum Tahu, Pantai Madasari Menawarkan Destinasi Wisata yang Luar Biasa

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:53 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Sebut ke Depan Guru atau pegawai yang Malas akan Dimasukan Barak Tentara

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:40 WIB

Bertujuan Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Bagi Keluarga, Kader SIGAP Melaksanakan Penyuluhan di Desa Mekarsari

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:22 WIB

Jalan Setapak di Panyindangan Jadi Mulus: KASI BINWAS Kecamatan Kalapanunggal Bantah Tuduhan Penggunaan Aspal KW

Minggu, 27 April 2025 - 01:15 WIB

KDM Sebut Warga Terdampak Penggusuran Proyek Sungai Cikarang Peroleh Bantuan Kontrak Rumah untuk 1 Tahun

Senin, 21 April 2025 - 13:48 WIB

Komunitas Pecinta Wayang Golek Apresiasi Pagelaran Wayang Golek

Kamis, 17 April 2025 - 04:58 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi: Berdasarkan Aspek Profesionalitas, Helmi Yahya Jabat Komisaris, Berikut Struktur Baru Bank BJB

Kamis, 17 April 2025 - 03:36 WIB

Korban Pelecehan Seksual Oleh dokter di Garut Mendapat Bantuan dari Pemprov Jabar

Berita Terbaru