Insiden Debt Collektor Lakukan Intimidasi Dan Ancam Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi

- Penulis Berita

Kamis, 8 Desember 2022 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kericuhan saat Debt Collector lakukan Intimidasi kepada Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi (ist)

Kericuhan saat Debt Collector lakukan Intimidasi kepada Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi (ist)

BandungPuber. Com — Sekelompok orang yang diduga mata elang yang mengaku dari  sebuah perusahaan finance, terlibat kericuhan dengan beberapa wartawan pokja Polres Metro Bekasi, di dekat perempatan lampu merah arah Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Selasa siang (06/12).

Insiden itu terjadi saat meliput sebuah kejadian percobaan pengambilan paksa satu unit kendaraan roda empat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Diperkirakan berjumlah belasan orang dengan mengendarai total empat unit kendaraan roda empat.

Para wartawan sempat mendapat perlakuan kasar dari kelompok mata elang ketika sedang mengambil gambar para mata elang yang hendak mengambil paksa kendaraan roda empat yang diduga bermasalah.

Mereka sempat mendorong dan berusaha merampas hp Heru Irawan seorang jurnalis yang menjadi salah satu korban. Diceritakannya, tindakan intimidasi itu berujung ancaman pembunuhan meskipun insiden itu terjadi di area perempatan lampu lalu lintas arah Mapolres Bekasi.

“Mereka mendorong dan merampas kamera saya, hp saya sampai jatuh, mereka juga mengancam sambil membawa sajam (senjata tajam) dan teriak-teriak gua bunuh elu, gua bunuh,” kata Heru.

“Dan kita tidak di terima di bilang bodrek, kami wartawan Pokja polres, adalah wartawan yang mempunyai legalitas yang sah,” sambungnya.

Akibat kericuhan dan perilaku kasar, sejumlah wartawan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi dengan pasal yang disangkakan Perlindungan Pers UU No 40 Tahun 1999 tentang intimidasi dan Menghalang-halangi peliputan,

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Heru bersama enam rekan media lain kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Bekasi yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3170/XII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA atas nama Heru Irawan dan Eka Jaya Saputra.

Eka Jaya Saputra yang juga menjadi korban kedua mengatakan, kelompok penagih utang itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan penghalangan liputan sebuah peristiwa yang bermula saat dirinya bersama rekan jurnalis lain sedang meliput sebuah kejadian.

“Awalnya gerombolan debt collector memberhentikan mobil sehingga memancing kerumunan warga sekitar. Saya dan teman-teman kebetulan sedang di perjalanan mau ke Polres Bekasi, berhenti di lokasi itu dengan maksud melakukan peliputan namun dihalang-halangi,” katanya.

Eka mengaku kelompok penagih utang itu berusaha merampas peralatan liputan bahkan sempat memukul lehernya menggunakan telepon genggam dan mengancam saksi menggunakan senjata tajam.

“Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yang membubarkan keributan sedangkan pelaku langsung membubarkan diri,” katanya.

“Kami sempat beberapa kali mengambil gambar serta video yang sudah kami serahkan kepada pihak berwajib sebagai barang bukti atas kejadian tersebut. Kami meminta polisi segera menindak tegas aksi jalanan debt collector ini karena sangat meresahkan sampai kami diancam akan dibunuh, mengerikan,” imbuh dia.

Sementara Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.

“Prinsipnya perdataan, jadi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kita tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja,” kata dia.  **Askara.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Jabar Tentang Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2024
Luar Biasa Penerimaan Pajak Rp4,4 Miliar Masuk dalam Waktu 1,5 Jam
Kabar Gembira, Mulai Hari Ini Hingga 6 Juni 2025 Pembayaran Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Gratis !
Festival Edukasi Warga Bandung, Chef Juna Berbagi Resep Takjil Sehat Bersama Nutrijell
Ketua KPK Himbau ASN dan Penyelenggara Negara Jelang Idul Fitri untuk Tolak Gratifikasi yang Berlawanan dengan Tugas dan Jabatan
Pemkot Bandung Menjaring 64 Orang Pemulung, Gelandangan dan Tunasusila Untuk Mendapat Layanan Rehabilitasi Sosial
Penyaluran Tunjangan TPG ASN Daerah Akan Langsung di Transfer Ke Rekening Guru
Hati- Hati, 5 Prilaku Ini Akibatkan Hilangnya Pahala Puasa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:30 WIB

Luar Biasa Penerimaan Pajak Rp4,4 Miliar Masuk dalam Waktu 1,5 Jam

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:03 WIB

Perhutani Serahkan Sharing Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kepada Desa Jayagiri

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:41 WIB

Mau Tukar Uang Baru Jelang Lebaran ? Ini Lokasi Terdekat Tanpa Harus Antri

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:10 WIB

Penting ! Zakat Fitrah Tahun 2025 Telah Ditetapkan BAZNAS Jabar, Ini Besarannya

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:56 WIB

Diresmikan Presiden Prabowo, Kini GBLA Menjadi Stadion Bertaraf Internasional

Senin, 17 Maret 2025 - 15:54 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Ajak Masyarakat Lengkong Amalkan Al-Qur’an

Senin, 17 Maret 2025 - 15:18 WIB

Festival Edukasi Warga Bandung, Chef Juna Berbagi Resep Takjil Sehat Bersama Nutrijell

Senin, 17 Maret 2025 - 03:52 WIB

Ini Etika Bagi yang Menjalankan Ibadah Puasa, Ibadah Puasa Tidak Sekedar Runitas Tanpa Makna

Berita Terbaru