IPAR Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK: Anggaran Internet Rp 60 Miliar Lebih Diduga Dikorupsi

- Penulis Berita

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandungPunyaBerita.Com, Jakarta- Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, pada Selasa (22/7/2025) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Laporan ini diserahkan langsung oleh Obor bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia membawa dokumen lengkap berikut 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran, surat-surat konfirmasi, serta testimoni masyarakat.

 

Menurut Obor, berdasarkan penelusuran investigatif dan berbagai pengaduan warga, program internet publik yang digelontorkan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memiliki dampak nyata di tengah masyarakat.

 

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa internet publik yang dijanjikan itu tak terlihat wujudnya. Bahkan, warga tak tahu di mana dan bagaimana cara mengakses layanan itu,” ujarnya di hadapan wartawan.

 

Tak hanya itu, IPAR juga menilai Kepala Diskominfo Depok telah menghalangi kerja jurnalistik ketika tim media meminta klarifikasi atas proyek tersebut. Padahal, hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi dijamin oleh:

 

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

 

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 4 ayat (2): “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

 

Namun kenyataannya, kata Obor, surat konfirmasi pers yang dikirimkan sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak direspons, bahkan dikangkangi dengan dalih aturan internal Pemkot Depok.

 

“Kami melihat pejabat terkait selama ini bertindak seperti insan kebal hukum. Surat konfirmasi dan permohonan informasi sebagaimana diatur UU Pers dan UU KIP justru dikangkangi, malah dijadikan seolah-olah Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok lebih tinggi dari Konstitusi Negara,” tegas Obor Panjaitan.

 

Ia menambahkan, sikap arogansi birokrasi semacam ini harus dihentikan. Oleh karena itu, IPAR mengambil langkah hukum agar dugaan korupsi ini diungkap secara tuntas.

 

“Sangat penting agar kasus ini diungkap dan diproses secara hukum oleh KPK hingga para pelaku terlampir diadili demi rasa keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.

 

 

Dokumen Pelaporan IPAR ke KPK Meliputi:

 

Surat-surat konfirmasi resmi ke Diskominfo Depok (2022–2024)

 

Tangkapan layar berita investigatif dan testimoni netizen

 

Bukti pengadaan proyek internet publik dari laman LKPP

 

Laporan pertanggungjawaban belanja tahunan

 

Dokumentasi pembiaran informasi publik oleh Diskominfo

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Elpala Angkatan 40 Gelar Kegiatan Climbing di Climb On Menteng
Dualisme PWI Banten Berakhir, Semua Pihak Terima Keputusan PWI Pusat
ELATE 2025 Sajikan “Double Feature” Perdana: Dua Drama Karya Mahasiswa BINUS Siap Memukau Penonton
Saurip Kadi: Reformasi Polri Harus Menyeluruh
Universitas Bhayangkara Jaya Lahirkan Lulusan Inspiratif: Capt. Hakeng, Pejuang Hukum Laut
Indah Kirana Resmi Pimpin IKWI 2025–2030, Tegaskan Pentingnya Silaturahmi dan Persatuan
Fans WINNER dari Indonesia, Malaysia, hingga Filipina Meriahkan FANCON Jakarta
KRH. HM. Jusuf Rizal: Kebebasan Bertanya Bukan Alasan Mengabaikan Etika
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:22 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi di Garut , Sebanyak 282 Orang Terpaksa Dirujuk ke RSUD

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:31 WIB

Program MBG Bantu Anak Berkebutuhan Khusus Dapatkan Keseimbangan Gizi Setiap Hari

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Perhutani Bandung Utara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Wisata Nyawang Romance Hills

Senin, 29 September 2025 - 12:42 WIB

Perhutani Bandung Utara Lepas Mahasiswa UNIKOM Usai Rampungkan PKL

Sabtu, 27 September 2025 - 03:09 WIB

Niat Mulia Jangan Gagal di Eksekusi: MBG Harus Diperbaiki, Bukan Dihentikan

Rabu, 24 September 2025 - 11:19 WIB

Hari Tani Nasional, Don Muzakir: Kita Dukung Presiden Prabowo Berantas Mafia Tanah

Selasa, 23 September 2025 - 03:19 WIB

Jalin Sinergitas, Perhutani dan Desa Kidangjaya Koordinasi Keamanan Hutan di Lembang

Selasa, 23 September 2025 - 01:01 WIB

Perhutani Laksanakan Diklatsar Saka Wanabakti di Bandung

Berita Terbaru