IPSI DKI Jakarta: Aturan Organisasi Harus Sesuai dengan AD/ART

- Penulis Berita

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandungPuber. Com, Jakarta – Paguyuban Perguruan Silat Kota Jakarta Utara resmi menyatakan penolakannya terhadap aturan pembatasan usia maksimal 55 tahun bagi calon Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jakarta Utara dalam Musyawarah Kota (Muskot) 2024. Aturan ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, serta nilai-nilai luhur pencak silat.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Panitia Muskot, yang juga ditembuskan ke Pengurus Besar IPSI, Pengprov IPSI DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, dan KONI DKI Jakarta. Dalam suratnya, Paguyuban menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan:

1. Melanggar Prinsip Demokrasi
Aturan ini dianggap membatasi hak anggota untuk mencalonkan diri berdasarkan kompetensi mereka, sehingga bertentangan dengan semangat demokrasi.

2. Menyempitkan Peluang Calon Potensial
Pengalaman dan kemampuan memimpin organisasi dinilai tidak terkait dengan usia, sehingga aturan ini dianggap menghalangi figur-figur berkualitas.

3. Tidak Berdasar pada AD/ART IPSI
Paguyuban menegaskan bahwa pembatasan usia ini tidak memiliki dasar dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPSI.

4. Diskriminasi di Wilayah Jakarta Utara
Aturan serupa tidak ditemukan di Muskot IPSI wilayah lain, sehingga dinilai tidak adil dan diskriminatif.

Menurut M. Solihin Tuahena, perwakilan Paguyuban, aturan ini dapat menurunkan semangat partisipasi anggota dan menciptakan kesan diskriminasi. “Kepemimpinan seharusnya dilihat dari visi, integritas, dan kompetensi, bukan sekadar usia,” tegasnya, seperti dikutip, Jumat (13/12).

Paguyuban juga meminta agar aturan ini ditinjau ulang dalam Muskot, mengingat proses pengambilan keputusan terkait aturan tersebut dianggap tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara representatif.

Menanggapi keberatan tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi IPSI DKI Jakarta, Prof. Dr. Johansyah Lubis, MPd, mengatakan bahwa aturan organisasi harus sesuai dengan AD/ART. “Jika pembatasan usia tidak disebutkan dalam AD/ART, maka aturan ini perlu ditinjau. Keputusan organisasi harus disepakati bersama dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

Musyawarah Kota IPSI Jakarta Utara yang dijadwalkan dalam waktu dekat menjadi ajang penting untuk membahas masa depan organisasi, termasuk menyikapi keberatan yang telah dilayangkan. Panitia diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi seluruh anggota demi menciptakan suasana yang adil dan demokratis.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Pusaka (Putra Perkasa) Tak Beri Gaji dan BPJS kepada Para Sopir Tangki
Aksi Terjun Paralayang Mengibarkan Bendera MBI Jadi Pembuka Anniversary MBI ke 7
Aksi Nasional PP KAMMI: Reformasi di Persimpangan Jalan
Rakyat Indonesia Deklarasikan Partai Perubahan Baru
Peringati Hari Jadi PERSAJA ke-74, Kejari Jaktim Adakan Upacara dan Potong Tumpeng
Hakikat Perkawinan: Bukan Sekadar Ikatan, Tapi Perjalanan Jiwa Dua Manusia
MAXONE Hotel Kramat Jakarta Hadirkan “Snack Hub” Gratis di Setiap Kamar untuk Tingkatkan Kenyamanan Tamu
Perjuangan Cantika: Diterima di UI, Terancam Gagal Kuliah, Kini Dibantu PAS 68 dan Yayasan Sjaiful Suarti Wilis
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 10:36 WIB

Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, 334 Petugas dari SatGas Kurban Bandung Dikerahkan

Minggu, 18 Mei 2025 - 04:12 WIB

Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Muhammad Farhan Sebut Satgas Ini Difokuskan pada Titik Strategis

Minggu, 18 Mei 2025 - 03:43 WIB

Program Kerja 100 Hari Muhammad Farhan Melaksanakan Pananganan Sampah Sebagai Prioritas

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:21 WIB

Sebanyak 1.500 RW di Kota Bandung Terapkan Kawasan Bebas Sampah, Kadis DLH Sebut Kesadaran Warga Adalah Kunci

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:55 WIB

Dua Kampung Siaga Bencana Disiapkan Untuk Mengantisipasi Megathrust dan Patahan Lembang

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:46 WIB

Mantap ! Layanan Bandung Caang Baranang, Dishub Siap 24 Jam Melayani

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:32 WIB

Mencoba Parkir Liar ? Dishub Kota Bandung Bertindak

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:20 WIB

Selama Libur Panjang Waisak Semua Tempat Hiburan Ditutup, Wali Kota Bandung Sebut Ini Bentuk Keadilan

Berita Terbaru