Irjen Ferdi Sambo Bunuh Brigadir J Karna Melecehkan Istrinya, Seharusnya Melapor Bukan Menembaknya

- Penulis Berita

Minggu, 21 Agustus 2022 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Almarhum Brigadir J, Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi (istri ferdi Sambo) Ft Dok istimewa.

Foto Almarhum Brigadir J, Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi (istri ferdi Sambo) Ft Dok istimewa.

BandungPuber. Com — Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lantaran telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, seharusnya Irjen Ferdy Sambo atau istrinya, Putri Candrawathi melaporkan jika ada dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J saat berada di Magelang.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengaku perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lantaran telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.

Namun, alih-alih melapor Irjen Ferdy Sambo justri memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir J kemudian baru melapor ke Jakarta Selatan.

“Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang, sehingga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik,” ungkap Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Jika Ferdi Sambo maupun istrinya Putri langsung melapor ke Polres untuk dilakukan penahanan atas kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri. Apa lagi hal itu terjadi pada istri pejabat Polri.

“Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri. Mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya,” pungkasnya.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irjen Ferdy Sambo mengaku marah kepada Brigadir J saat mengetahui istrinya dilecehkan saat di Magelang.
Kemudian penyidik melakukan penelusuran hingga ke Malang untuk mengetahui secar utuh peristiwa kejadian.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf dan terkini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Seluruh tersangka dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. *Ask

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Temuan Mengejutkan Jabar Disebut Sebagai Provinsi dengan Angka Depresi Tertinggi di Indonesia
Banyak yang Belum Tahu, Pantai Madasari Menawarkan Destinasi Wisata yang Luar Biasa
Gubernur Dedi Mulyadi Sebut ke Depan Guru atau pegawai yang Malas akan Dimasukan Barak Tentara
Bertujuan Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Bagi Keluarga, Kader SIGAP Melaksanakan Penyuluhan di Desa Mekarsari
Jalan Setapak di Panyindangan Jadi Mulus: KASI BINWAS Kecamatan Kalapanunggal Bantah Tuduhan Penggunaan Aspal KW
Laksda TNI (Purn) Untung Suropati: Bangsa Indonesia Pewaris Agung Nusantara
Sambut Kemenangan Persib Dengan Kebanggaan, Wali Kota Bandung Ajak Warga Rayakan Dengan Tertib
Permulaan Tanggung Jawab Besar, 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 01:47 WIB

Temuan Mengejutkan Jabar Disebut Sebagai Provinsi dengan Angka Depresi Tertinggi di Indonesia

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:53 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Sebut ke Depan Guru atau pegawai yang Malas akan Dimasukan Barak Tentara

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:40 WIB

Bertujuan Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Bagi Keluarga, Kader SIGAP Melaksanakan Penyuluhan di Desa Mekarsari

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:22 WIB

Jalan Setapak di Panyindangan Jadi Mulus: KASI BINWAS Kecamatan Kalapanunggal Bantah Tuduhan Penggunaan Aspal KW

Minggu, 27 April 2025 - 01:15 WIB

KDM Sebut Warga Terdampak Penggusuran Proyek Sungai Cikarang Peroleh Bantuan Kontrak Rumah untuk 1 Tahun

Senin, 21 April 2025 - 13:48 WIB

Komunitas Pecinta Wayang Golek Apresiasi Pagelaran Wayang Golek

Kamis, 17 April 2025 - 04:58 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi: Berdasarkan Aspek Profesionalitas, Helmi Yahya Jabat Komisaris, Berikut Struktur Baru Bank BJB

Kamis, 17 April 2025 - 03:36 WIB

Korban Pelecehan Seksual Oleh dokter di Garut Mendapat Bantuan dari Pemprov Jabar

Berita Terbaru