Kabar Gembira, Mulai Hari Ini Hingga 6 Juni 2025 Pembayaran Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Gratis !

- Penulis Berita

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Program membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

BandungPunyaBerita. Com, –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik

“Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dedi Taufik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. (Humas Jabar)

 

Editor; Beny

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Jabar Tentang Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2024
Luar Biasa Penerimaan Pajak Rp4,4 Miliar Masuk dalam Waktu 1,5 Jam
Festival Edukasi Warga Bandung, Chef Juna Berbagi Resep Takjil Sehat Bersama Nutrijell
Ketua KPK Himbau ASN dan Penyelenggara Negara Jelang Idul Fitri untuk Tolak Gratifikasi yang Berlawanan dengan Tugas dan Jabatan
Pemkot Bandung Menjaring 64 Orang Pemulung, Gelandangan dan Tunasusila Untuk Mendapat Layanan Rehabilitasi Sosial
Penyaluran Tunjangan TPG ASN Daerah Akan Langsung di Transfer Ke Rekening Guru
Hati- Hati, 5 Prilaku Ini Akibatkan Hilangnya Pahala Puasa
Perhutani Bersama Kemenhut Gelar Rekonsiliasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan di Bandung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:40 WIB

Tegas ! ASN Dilarang Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas, Wali Kota Bandung Sebut Fasilitas Negara Harus Sesuai Peruntukannya

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:42 WIB

Ratusan Armada Bus Siap Angkut Para Pemudik, Dishub Kota Bandung Menggelar Ramcheck Kendaraan

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:25 WIB

Jelang Libur Lebaran Menteri Pariwisata Widiyanti Dorong Promosi Wisata Kota Bandung Agar Lebih Luas

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:38 WIB

Guna Memberikan Kenyamanan pada Masyarakat, Pemkot Bandung Lakukan Penertiban Kabel Udara Dibeberapa Titik

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:19 WIB

Exsperience Terbaik di Libur Lebaran, Pemkot Bandung Siap Sambut Wisatawan

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:08 WIB

Tim Penggerak PKK Pemkot Bandung 2025- 2030 Resmi Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Bandung

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:25 WIB

Tips Agar Jalani Puasa Tetap Bugar dan Anti Lesu, Ini Rahasianya

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:27 WIB

Usia Tak Menyurutkan untuk Belajar Al-Quran, Wakil Wali Kota Bandung Mengapresiasi Semangat Warga Pasirkaliki yang Masih Mau Belajar Al-Quran

Berita Terbaru