Kasus Penganiayaan “Kejari Jaktim Terima Tersangka George Sugama dan Barang Bukti”

- Penulis Berita

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakarta Timur saat menerima pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Timur dalam perkara penganiayaan dengan tersangka George Sugama.Jumat (28/2/2025).

Kejari Jakarta Timur saat menerima pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Timur dalam perkara penganiayaan dengan tersangka George Sugama.Jumat (28/2/2025).

BandungPunyaBerita. Com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Timur dalam perkara penganiayaan dengan tersangka George Sugama. Tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat (2) atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho, saat di ruang kerjanya membenarkan bahwa pelimpahan dilakukan pada hari ini, Jumat (28/2). “Terkait daberkas perkara tersangka dan barang bukti, telah kami lakukan penelitian dan kami terima dari penyidik. Rencananya, minggu depan berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai jadwal persidangan, Kejari Jakarta Timur masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun ancaman pidana yang dihadapi tersangka, jika terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara jika terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan ringan, ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Kejari Jakarta Timur memastikan akan menangani perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait jadwal persidangan.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Gereja Katedral Jakarta Sediakan Parkir untuk Jamaah Salat Idul Fitri di Istiqlal
Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tambang DC Ditangkap, Roy Marten: Saya Juga Korban
Gereja Katedral Jakarta Bagikan Ratusan Takjil untuk Pengendara
Vertu Harmoni Jakarta Merayakan Idul Fitri dengan Promosi Eksklusif “Home for Raya” dan Kegiatan Ramah Anak
Pentingnya Sertifikasi, PPM Manajemen Luncurkan 8 Judul PPS di 2025
Dominion Angel: Mengundang Belas Kasih Tuhan untuk Indonesia yang Tertib dan Adil
Sinergi PWI dan Aparat, Berbagi Takjil untuk Pengendara di Kalideres
TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negeri
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:10 WIB

Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Kemuliaan yang Diraih Orang-Orang yang Bersungguh-Sungguh di Penghujung Ramadan”

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:30 WIB

Situasi Darurat dan Tindakan Premanisme Laporkan Ke Bandung Siaga 112

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:50 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara dan PT Indomarco Prismatama Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:40 WIB

Perhutani Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat di Bandung

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:25 WIB

Sambut Libur Idul Fitri, Perhutani Lakukan Pembenahan Wahana Wisata di Lembang

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:11 WIB

Tinggal Menghitung Hari Umat Muslim Dunia Akan Rayakan Hari Kemenangan, Ini Tradisi Rayakan Kemenangan di Bandung

Senin, 24 Maret 2025 - 07:50 WIB

Luar Biasa 4 Hari Diluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Peroleh Rp76,3 Miliar

Senin, 24 Maret 2025 - 05:04 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara Gelar Pelatihan Penggunaan Alat Ukur Mutu Getah Pinus

Berita Terbaru

Daerah

Tebar Kebaikan, 1000 Voucher Sarapan Gratis Untuk Pemudik

Sabtu, 29 Mar 2025 - 13:17 WIB