kegiatan Konser Musik Di Bandung Kini Diperbolehkan

- Penulis Berita

Rabu, 25 Mei 2022 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ft ilustrasi Phinemo.com

Ft ilustrasi Phinemo.com

Kota Bandung, BandungPuber.Com — Konser atau acara seni/musik/dan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan kembali digelar di Kota Bandung.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentiev, conferencing dan exhibitions.

Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat.

Ketentuan Event atau konser dalam ruangan;

– Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
– Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
– Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
– Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:

– Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
– Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
– Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
– Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
– Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.

Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen. *Benz

 

Humas Kota Bandung

 

 

Berita Terkait

Operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Motah Bakul Agamis Diresmikan Pj Wali Kota Bandung
Pemkot Bandung Akan Turut Berpartisipasi dalam Rangkaian Peringatan HPSN 2025
Skor Imbang: Persija – Persib Tidak Kalah Tidak Menang
Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Akibat Mencampuradukkan yang Hak dan yang Batil”
Cek Kesehatan Wali Kota Bandung Terpilih Siap Dilantik
Ciri Khas Jalan Karapitan, Kumpulan Toko Akuarium yang Lengkap
Ada Lagi, Tempat Nongkrong Bikin Betah di Bandung
Kelezatan Legenda Kue Bandung Di Toko Kue Yahya

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 13:35 WIB

Wakil Camat Kemayoran Klarifikasi Dugaan Pungli Lurah Gunung Sahari Selatan

Senin, 17 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jolene Marie Rilis ‘Merindu’, Lagu Manis di Hari Valentine

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:51 WIB

Konflik di PWI, Saurip Kadi Ingatkan Bahaya Bagi Kredibilitas Pers

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:42 WIB

Wa Ode Herlina Serap Aspirasi Warga Gunung Sahari Selatan, Puskesmas dan Air Bersih Jadi Sorotan

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:39 WIB

Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Disambut Kasal dan Pangkoarmada RI

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:22 WIB

Upaya Perkuat Konsolidasi, PERWATUSI Gelar Rakornas dan Rakernas yang Diikuti Seluruh DPD dan DPC di Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:15 WIB

PBNU Disebut Pelacur Agama Islam , Pemilik Akun Mas Hara Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:11 WIB

Pemilik CV. Karya Sidqi Mandiri Bantah Tuduhan PBG Palsu, Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai

Berita Terbaru