Jakarta. BandungPuber. Com — Kemelut di tubuh ACT terus berlanjut. Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan salah satu lembaga filantropi terbesar di Indonesia. Pada 2018 hingga 2020 lalu, lembaga ini disebut mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 500 miliar. Sebagai pembanding, lembaga lain seperti Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat mengumpulkan dana sebesar Rp 375 miliar dan Rp 224 miliar. Sosial (Kemensos) meminta masyarakat tak lagi menyalurkan sumbangan dalam bentuk apapun kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pasalnya, Kemensos secara resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022.
Hal itu terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak yayasan yang diduga telah menggunakan uang donasi dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.
“Karena izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 520/HUK-PS/2022 telah dicabut,” ujar Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Raden Rasman, Rabu (6/7).
Ditegaskan, izin pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan barang kepada Yayasan ACT dicabut ruang lingkupnya nasional.
Rasman mengingatkan Yayasan ACT tetap wajib menyampaikan laporan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
“Dalam keputusan 133/HUK/2022, Pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, tidak menghilangkan kewajiban Yayasan Aksi Cepat Tanggap, di antaranya menyampaikan laporan PUB,” katanya.
Sebelumnya, Kemensos melalui Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT per 5 Juli. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan, sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.
Namun, ACT mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10 persen.
Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dalam keterangannya, Rabu (6/7).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening keuangan milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pemblokiran dilakukan PPATK di seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 bank.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hal itu bertujuan agar tidak ada lagi dana masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.
“PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi, sudah kami hentikan,” ungkap Ivan dalam keterangan pers, Rabu (6/7).
Ivan mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan untuk sumbangan.
Dana tersebut ternyata dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan pribadi.
“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana, kemudian disalurkan kepada tujuan. Namun, dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” jelasnya. * Ask
Editor: Beny