Pada awal tahun 2020, tarif tol, iuran BPJS Kesehatan, cukai rokok, dan cukai plastik naik.
Tarif pelayanan publik lain yang berpotensi menyusul naik tahun ini, adalah tarif parkir, tiket Damri, tiket Kereta Api (KAI), tarif listrik, dan harga bahan bakar minyak (BBM).
Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik awal tahun 2020 ditunda.
Pemerintah memastikan, pada periode Januari-Maret tidak akan ada kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) seperti yang direncanakan sebelumnya.
Sementara untuk BBM, kendati kemarin harga BBM nonsubsidi baru saja turun, namun gejolak harga minyak mentah global akan mengerek harga Indonesia Crude Oil (ICP).
Seperti diketahui, akibat ketegangan Amerika Serikat (AS) dan Iran, sejak akhir pekan lalu harga minyak mentah sudah melampaui 70 dolar AS per barel.
Pemerintah diminta mengevaluasi bahkan membatalkan kenaikan sejumlah tarif layanan publik yang dieksekusi awal tahun ini.
Kenaikan tarif layanan publik akan semakin membebani masyarakat dan menurunkan daya beli mereka.
Demikian diungkapkan Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar), Banten, DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja, di Bandung, Senin, 6 Januari 2020.
Menurut dia, beban yang ditanggung masyarakat akibat kenaikan tarif layanan publik akan berkali-kali lipat.
“Masyarakat akan menanggung dampak langsung dalam bentuk kenaikan tarif layanan publik terkait dan dampak tidak langsung, misalnya kenaikan ongkos transportasi akibat kenaikan tarif tol,” kata Firman.
Kenaikan tarif transportasi, menurut dia, biasanya disikapi pelaku usaha dengan menaikan harga barang dan jasa. Pertimbangan mereka adalah kenaikan ongkos distribusi.
“Satu kenaikan tarif akan direspon dengan beragam kenaikan harga lainnya. Pada akhirnya, beban akan bermuara di tingkat konsumen, dalam hal ini masyarakat umum,” tuturnya.
Padahal, menurut dia, selain dari kenaikan tarif layanan publik yang sudah dieksekusi awal tahun ini ada sejumlah tarif lainnya yang berpotensi untuk menyusul naik.
Beberapa di antaranya memang sudah diwacanakan akan naik dan yang lainnya karena pengaruh gejolak ekonomi global.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, lonjakan harga minyak mentah yang terus-menerus biasanya disikapi pemerintah dengan menaikan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi. Apalagi, harga minyak mentah berpotensi terus melonjak semakin tinggi, seiring dengan semakin keruhnya hubungan kedua negara tersebut.
Firman menilai, bagi konsumen, kenaikan tarif, khususnya terkait pelayanan publik, adalah musibah. Pasalnya, layanan publik hanya diselenggarakan oleh pemerintah, sehingga masyarakat “terpaksa” harus menurutinya.
“Masyarakat tidak memiliki pilihan lain, sehingga kebijakan kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah bisa dianggap sebagai ‘penyalahgunaan keadaan’,” ujar Firman.
Dalam perspektif hukum, menurut dia, ada beberapa ketentuan yang dilanggar pemerintah dalam penentuan kebijakan tersebut. Peraturan tersebut mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga sejumlah aturan perundang-undangan, khususnya UU tentang Perlindungan Konsumen.