KLB Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWI

- Penulis Berita

Selasa, 13 Agustus 2024 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandungPunyaBerita. Com, Jakarta, 13 Agustus 2024 – Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan digelar Agustus ini adalah jalan konstitusional guna mengatasi kemelut yang tengah melanda organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI via aplikasi zoom, Senin (12/8/2024). Rapat juga dihadiri Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman, duet Ketua-Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang-Wina Armada Sukardi serta para ketua dan sekretaris DKP.

Sasongko memaparkan PWI memiliki empat pilar peraturan dan kode etik jurnalistik sebagai konstitusi organisasi profesi tertua di Tanah Air ini. Keempat pilar acuan dan panduan berorganisasi itu ialah Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Dia menjelaskan pelaksanaan KLB itu sebagai konsekuensi dari kevakuman posisi ketua umum PWI yang telah diberhentikan keanggotaannya akibat sanksi Dewan Kehormatan PWI. Hal itu sesuai dengan ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7) yang pada intinya menyatakan apabila ketua umum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna menyiapkan KLB untuk memilih ketua umum dan ketua DK selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

Per 16 Juli 2024 seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI. Menindaklanjuti SK DK tentang pemberhentian penuh HCB itu, PWI DKI Jakarta mengukukuhkannya dalam Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2O24 tentang Pemberhentian Penuh dari Keanggotaan PWI. Konsekuensinya, HCB bukan lagi ketua umum PWI karena syarat pengurus PWI adalah harus sebagai anggota PWI.

DK menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI setelah sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras lantaran melanggar konstitusi Organisasi berkaitan dengan pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI. DK menjatuhkan sanksi lebih berat itu lantaran HCB tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan sanksi dan rekomendasi DK, bahkan melakukan perlawanan dan pelanggaran berat kontitusi Organisasi, yakni memanipulasi rapat pleno yang diperluas untuk merombak susunan pengurus yang mencakup juga pengurus DK.

“Dengan demikian urgensi dan posisi KLB ini sudah jelas diatur dalam PD PRT,” kata Sasongko Tedjo.
Pada kesempatan yang sama, Ilham Bintang mengingatkan Kongres XXV PWI 2-5-26 September 2023 di Bandung, Jawa Barat, tidak hanya ajang melahirkan ketua umum dan ketua DK terpilih.

“Lebih dari itu, yang tidak yang tidak kalah pentingnya ialah PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi Organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota PWI, termasuk pengurus. Dan Konstitusi kita itu menegaskan bahwa DK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai ada tidaknya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi,” ujar Ilham.

Menjaga dan Menegakkan Marwah Organisasi
Sementara itu, Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat Wina Armada mengingatkan, secara filosofis maupun mengacu pada peraturan organisasi, Dewan Kehormatan adalah lembaga yang diberikan tugas oleh organisasi untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi. Ketaatan terhadap PD PRT, KEJ, dan KPW adalah fondasi organisasi yang harus dijaga. Untuk itulah Dewan Kehormatan diberikan kewenangan penuh dan satu satunya yang bisa memutuskan apakah terjadi pelanggaran atau tidak serta memberikan sanksi yang bersifat final.

“Maka tidak ada yang bisa mengintervensi apalagi dari pihak di luar organisasi”, tegas Wina Armada yang juga dikenal sebagai pakar hukum pers itu.

Wina kemudian merujuk pada sejumlah pasal dalam PD, PRT, dan KPW, yang mengatur tugas dan kewenangan DK. Secara khusus, dia mengutip Pasal 10 KPW PWI yang menyatakan, “Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI.”

Para ketua dan sekretaris DKP sependapat dengan terselenggaranya KLB akan meretas jalan bagi legalitas baru ketua umum dan pengurus yang terpilih nantinya. Lebih dari itu, DKP mengharapkan agar kemelut yang terjadi di tubuh organisasi dalam beberapa bulan terakhir ini bisa diselesaikan secara baik. Diharapkan KLB disikapi sebagai upaya penyelesaian masalah internal serta mencegah perpecahan di tubuh organisasi.

Seperti diketahui Plt Ketua Umum Zulmansyah Sekedang telah membentuk kepanitiaan dan berencana menggelar KLB pada tanggal 18-19 Agustus di Jakart

Berita Terkait

Ravelware Technology; Satu-Satunya Startup Deep Tech Indonesia di Top-100 Most Innovative Companies Entrepreneurship World Cup 2024
Albert Tanjung Resmi Raih Gelar Doktor Hukum, Fokus pada Penguatan Peradilan Adat Nagari
Penerapan Peraturan di PN Jakarta Timur Dikeluhkan Masyarakat
Panglima TNI Tutup Dikreg Ke-52 Sesko TNI TA 2024
Ahok, Yudo Margono, Inayah Wahid, Akan Tampil di Pagelaran Kethoprak Retno Kencana
Ketua Bidang Etika Jurnalis Forum Pemred Media Siber Indonesia Menyatakan “Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Kode Etik Jurnalistik”
Eky dari Media Kabar Daerah Juara di Lomba Makan Hotel 88 Mangga Besar VIII
Mantan Kabais ABRI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H, Sampaikan Pandangannya Terkait Kasus Hukum Firli Bahuri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 10:34 WIB

Ravelware Technology; Satu-Satunya Startup Deep Tech Indonesia di Top-100 Most Innovative Companies Entrepreneurship World Cup 2024

Jumat, 29 November 2024 - 04:10 WIB

Penerapan Peraturan di PN Jakarta Timur Dikeluhkan Masyarakat

Kamis, 28 November 2024 - 13:33 WIB

Panglima TNI Tutup Dikreg Ke-52 Sesko TNI TA 2024

Kamis, 28 November 2024 - 13:31 WIB

Ahok, Yudo Margono, Inayah Wahid, Akan Tampil di Pagelaran Kethoprak Retno Kencana

Kamis, 28 November 2024 - 13:26 WIB

Ketua Bidang Etika Jurnalis Forum Pemred Media Siber Indonesia Menyatakan “Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Kode Etik Jurnalistik”

Kamis, 28 November 2024 - 13:14 WIB

Eky dari Media Kabar Daerah Juara di Lomba Makan Hotel 88 Mangga Besar VIII

Kamis, 28 November 2024 - 13:07 WIB

Mantan Kabais ABRI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H, Sampaikan Pandangannya Terkait Kasus Hukum Firli Bahuri

Kamis, 28 November 2024 - 12:55 WIB

Dukungan UMKM Warnai Suksesnya Fan Concert LISA BLACKPINK di Beach City Stadium

Berita Terbaru

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Drs. Mamat Rachmat, M.Si sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Baros, Kota Cimahi, Jum'at (29/11/24).

Jawa Barat

Mamat Rachmat: Pelayanan Kesehatan Harus Terus Meningkat

Sabtu, 30 Nov 2024 - 22:49 WIB