Komisi V DPRD Jabar Menyatakan Tidak Benar, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Sebesar Rp9,8 Miliar Oleh Baznas Jabar

- Penulis Berita

Jumat, 9 Agustus 2024 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dalam audiensi bersama Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabar, Kota Bandung, Kamis (8/8/2024).

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dalam audiensi bersama Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabar, Kota Bandung, Kamis (8/8/2024).

BandungPunyaBerita. Com, Kota Bandung – Dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat terbukti tidak benar, karena dari hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menyatakan sudah sesuai syariat serta aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dalam audiensi bersama Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabar, turut hadir Baznas Jabar, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jabar, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.

Abdul Hadi Wijaya menjelaskan, audiensi ini dilakukan untuk memfasilitasi pembahasan atas dugaan yang dilemparkan Badko HMI Jabar terkait penyelewengan dana zakat fisabilillah oleh Baznas Jabar untuk keperluan operasional sebesar 9,8 milyar dalam 3 tahun terakhir ini. Baznas Provinsi Jabar sudah menjalani audit 2 kali dari dua institusi yang berbeda, dan terbukti sudah sesuai dengan syariat. Artinya, masalah dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah tersebut dinilai sudah selesai.

“Tadi di forum dibahas Baznas Jabar ini ternyata sudah melalui proses audit 2 kali, sudah jelas terbukti sesuai syariat, efektif. Kami (DPRD Jawa Barat) melihat sampai kesimpulan bahwa proses audiensi ini sudah dilakukan dengan baik. Jadi, disini kami tidak beropini apapun, kami hanya memfasilitasi,” jelas Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Kamis (8/8/2024).

Abdul Hadi Wijaya menambahkan, sekarang bagaimana Baznas Jabar melakukan beberapa perbaikan teknis seperti aturan penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil hingga sosialisasi tentang pelaporan kepada publik.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jabar Achmad Faisal menegaskan, dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar itu tidak benar. Penggunaan dana zakat fisabilillah tersebut untuk menutupi kekurangan operasional.

Pihaknya menjelaskan, Baznas Jabar diperkenankan untuk mengambil hak fisabilillah 12,5% untuk menutupi kekurangan operasional amil sesuai dengan peraturan Baznas (Republik Indonesia) RI dan berdasarkan persetujuan Baznas RI.

Hal ini tertulis dalam peraturan yang mengatur penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil oleh Baznas, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa hingga 12,5% dari dana zakat dapat digunakan untuk menutupi biaya operasional amil.*

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Situs Purbakala Cipari Mendapat Sorotan dari Komisi V DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jabar Menerima Audensi Komunitas Perempuan Wanoja Binangkit Bogor, Bahas Semrawutnya Alun-Alun Bogor
Komisi V DPRD Jabar Tinjau Ruang Kelas SMAN I Bongas Indramayu yang Alami Kerusakan Parah
Pansus II DPRD Jabar Lakukan Konsultasi dengan Dua Kementerian Guna Menyingkronkan Kebijakan Pusat dan Provinsi
DPRD Jabar Terima Audensi PT Paramatunas Group dan Canvest Bahas Terkait Pengolahan Sampah TPPAS Nambo
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Soroti Objek Wisata Hibisc Fantasy Puncak yang Belum Kantongi Ijin Operasional
Hj. Siti Muntamah Kunjungi Asrama Haji Indramayu Untuk Memastikan Kesiapan Jelang Ibadah Haji Tahun 2025
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Hadiri Hari Desa Nasional 2025 yang Dipusatkan di Subang dan Sumedang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 03:09 WIB

Polisi Harus Cepat Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:42 WIB

Pengalaman Makan dan Menginap Eksklusif di Holiday Inn Express Saat Tahun Baru Imlek

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:39 WIB

Benny Simanjutak Kembali Bersinar, Angkat Popularitas Joi : Dari Pekanbaru ke Panggung Fashion Dunia

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:35 WIB

Indonesia Siap Meluncurkan Perdagangan Karbon Internasional

Rabu, 15 Januari 2025 - 04:50 WIB

Indonesia Luncurkan Sistem Perdagangan Karbon untuk Ekonomi Hijau

Rabu, 15 Januari 2025 - 04:47 WIB

Pengabdian Luar Biasa Kombes AM Kamal, Perwira Polri Berprestasi

Senin, 13 Januari 2025 - 13:13 WIB

Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:59 WIB

Benarkah MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun ?

Berita Terbaru

Jakarta

Polisi Harus Cepat Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil

Sabtu, 18 Jan 2025 - 03:09 WIB