Komisi VI DPR RI Minta Pertamina Kaji Ulang Terkait Aplikasi MyPertamina Yang Dipandang Tidak Efektif

- Penulis Berita

Kamis, 4 Agustus 2022 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ft MyPertamina

Ft MyPertamina

BandungPuber.  Com — Pemerintah telah menggelar uji coba pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, menggunakan aplikasi MyPertamina mulai Juli 2022. Kebijakan ini untuk mengatur pembelian BBM subsidi untuk meringankan beban keuangan negara yang semakin berat.

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menilai aplikasi My Pertamina untuk membeli pertalite dan solar tidak akan efektif. Malah justru semakin menyulitkan rakyat. Kebijakan ini menurutnya berpotensi menjadikan rakyat di daerah, tidak memperoleh subsidi lantaran tidak bisa menggunakan MyPertamina, karena kesulitan akses internet dan kendala kepemilikan gadget.

“Ini belum termasuk persoalan kepemilikan kendaraan, dimana banyak kendaraan tidak sesuai dengan pemiliknya. Nama pemilik kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), berbeda dengan yang tertera dalam surat dan KTP,” ujar Nevi

Jadi, menurut Nevi, bila pendaftaran di Aplikasi My Pertamina menyertakan identitas KTP, STNK, BPKB, foto kendaraan dan lain-lain, ini akan menimbulkan polemik data baru, akan makin sengkarut. Selain itu, Nevi menambahkan bahwa tidak semua SPBU memiliki akses internet yang dibutuhkan aplikasi MyPertamina.

“Bagaimana dengan SPBU di daerah, di pelosok, dan di perbatasan. Bila calon pembeli BBM gagal akses, atau SPBU tak tersedia jaringan internet,  sehingga gagal membeli BBM, ini dapat menimbulkan konflik masyarakat. Ancaman terhadap keamanan,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Untuk itu, legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II tersebut menilai harus ada sosialisasi yang massif terkait siapa-siapa saja yang berhak akan BBM bersubsidi. Jangan sampai akibat tidak mendapatkan kecukupan informasi, memunculkan potensi konflik ditengah masyarakat.

Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, kendaraan yang dilarang memakai BBM bersubsidi adalah truk untuk mengangkut hasil perkebunan, dan kehutanan. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor berpleat merah, mobil tangki BBM, truk gandeng, serta truk molen.

Namun aturan ini belum secara jelas membedakan kendaraan roda empat yang berhak menerima BBM bersubsidi. “Harusnya diklasifikasi dulu kendaraan mana yang boleh memakai BBM bersubsidi, dan ini harus tersosialisasi dengan baik,” pungkasnya. * Humas DPR

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Komunitas Pecinta Wayang Golek Apresiasi Pagelaran Wayang Golek
Gubernur Dedi Mulyadi: Berdasarkan Aspek Profesionalitas, Helmi Yahya Jabat Komisaris, Berikut Struktur Baru Bank BJB
Korban Pelecehan Seksual Oleh dokter di Garut Mendapat Bantuan dari Pemprov Jabar
Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya Rencananya Akan Dilaksanakan Pekan Depan, Catat Tanggalnya
Segala Jenis Pungutan di Jalan dan Sumbangan Kepada Masyarakat Termasuk Parkir Liar Akan Ditertibkan, Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran
Pemerintah Umumkan Gaji ASN dan Pensiunan Tahun 2025 Naik
Ini Besaran Kenaikan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Ditetapkan Per 1 Januari 2025
Uang Kompensasi Supir Angkot Dipotong, Gubernur Dedi Mulyadi Sebut “Itu Tindakan Premanisme Saya Akan Proses Hukum”

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 05:57 WIB

Rasakan Eksklusivitas Malam: Rum, Cerutu, dan Musik di JUNTOS Bar & Grill

Rabu, 23 April 2025 - 11:51 WIB

Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Cepat Mahkamah Agung RI Jaga Integritas Peradilan

Senin, 21 April 2025 - 14:34 WIB

Dua Konsultan Hukum ajukan Uji Formil UU TNI ke MK

Senin, 21 April 2025 - 14:29 WIB

Paskah, penegakan keadilan hukum dan pencarian kebenaran

Sabtu, 19 April 2025 - 00:38 WIB

Bukan Sekadar Macet, Ini Tanda Sistem Logistik Indonesia Ketinggalan Zaman!

Kamis, 17 April 2025 - 23:53 WIB

Busker & Archipelago Hadirkan Malam Eksklusif di Juntos Bar & Grill

Kamis, 17 April 2025 - 03:23 WIB

Di Balik Loreng, Ada Cinta untuk Anak-anak Enggros

Senin, 14 April 2025 - 10:54 WIB

Perkuat Silaturahmi, MBI Jakarta Gelar Halal Bihalal Bikers Motor Besar

Berita Terbaru