Komnas HAM Sebut Belum Tentu Yang Menembak Brigadir J Adalah Bharada E

- Penulis Berita

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ft Dok istimewa

Almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ft Dok istimewa

Jakarta. BandungPuber. Com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menyebut orang yang menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum tentu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Menurut Komnas HAM, penetapan tersangka Bharada E dilakukan karena pengakuannya sendiri.

“Makanya begini dalam penyelidikan itu kalau kita dapat informasi belum lengkap, kita enggak bisa menyimpulkan final,” ujar Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dikutip Sabtu (6/8).

Dikatakan Taufan, Bharada E mengaku orang yang menembak Brigadir J berdasarkan keterangannya saat diperiksa pada Selasa (26/7) lalu.

Bahkan, Bharada E mengaku melakukan dua kali tembakan dari jarak enam meter dan dua meter.

Namun demikian, Komnas HAM tidak mau menjadikan pengakuan Bharada E sebagai kesimpulan. Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung.

“Itu pengakuan dia tapi saya bilang enggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan ya bawa ke pengadilan,” urainya.

Taufan menambahkan penyidik Polri seharusnya dapat membuktikan kebenaran secara materiel bahwa Bharada E memang yang menembak Brigadir J. Namun, dalam konfrensi pers pada penetapan tersangka Bharada E, Polri justru membuka kemungkinan akan menetapkan tersangka lain melalui pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

“Maka saya katakan, bisa jadi dia melakukan itu sendirian, bisa jadi dia melakukan bersama orang lain, bisa jadi dia tidak melakukan sama sekali tapi ada orang lain yang melakukan,” jelasnya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.* Ask

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Temuan Mengejutkan Jabar Disebut Sebagai Provinsi dengan Angka Depresi Tertinggi di Indonesia
Banyak yang Belum Tahu, Pantai Madasari Menawarkan Destinasi Wisata yang Luar Biasa
Gubernur Dedi Mulyadi Sebut ke Depan Guru atau pegawai yang Malas akan Dimasukan Barak Tentara
Bertujuan Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Bagi Keluarga, Kader SIGAP Melaksanakan Penyuluhan di Desa Mekarsari
Jalan Setapak di Panyindangan Jadi Mulus: KASI BINWAS Kecamatan Kalapanunggal Bantah Tuduhan Penggunaan Aspal KW
KDM Sebut Warga Terdampak Penggusuran Proyek Sungai Cikarang Peroleh Bantuan Kontrak Rumah untuk 1 Tahun
Komunitas Pecinta Wayang Golek Apresiasi Pagelaran Wayang Golek
Gubernur Dedi Mulyadi: Berdasarkan Aspek Profesionalitas, Helmi Yahya Jabat Komisaris, Berikut Struktur Baru Bank BJB

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 12:39 WIB

Ribuan Pengunjung Padati Festival IIFD 2025 di Toyota, Jepang

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:31 WIB

Family Ties: The Invisible Thread That Heals the Soul

Sabtu, 5 April 2025 - 01:57 WIB

Menikmati Romantisme Malam di Sungai Jialing, Chongqing

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:46 WIB

Deklarasikan Dualisme. Naufal Ubaidillah Resmi Jadi Ketua PPI Türkiye 2025-2026

Senin, 3 Februari 2025 - 04:26 WIB

KRI Bung Tomo-357 Bertolak ke Pakistan untuk Multinational Exercise AMAN-25

Senin, 3 Februari 2025 - 04:21 WIB

KRI Bung Tomo-357 Singgah di Sri Lanka Menuju Latihan Multinasional AMAN-25

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:07 WIB

Duta Besar Belarus: Pemilu Berlangsung Lancar, Tidak Ada Pelanggaran

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:11 WIB

Brigjen TNI dr. Jonny Hadiri Konferensi HAHD di Italia

Berita Terbaru