Korda Lembaga Investigasi Negara Maluku Sebut Kapolri Layak Dapat Penghargaan Atasi TPPO

- Penulis Berita

Jumat, 25 Agustus 2023 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Subrandi Korda Lembaga Investigasi Negara Maluku. ft Dodi.

Andi Subrandi Korda Lembaga Investigasi Negara Maluku. ft Dodi.

BANDUNGPUBER. COM, Maluku – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si. dalam keterangan resmi kepada media Senin (14/8/2023) lalu menyebutkan, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima 757 laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023. Dari sejumlah laporan itu, pihak Kepolisian telah menangkap dan menetapkan sebanyak 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Dan,.korban yang diselamatkan sebanyak 2.435 orang.

Keseriusan Polri terhadap kasus TPPO memang tidak main-main Hal itu ditunjukkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dengan memerintahkan seluruh jajarannya bekerja serius. Bahkan saat Kegiatan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo yang berlangsung tanggal 20 Agustus hingga 23 Agustus 2023 lalu menghasilkan satu rencana kerja terkait penyelundupan manusia.

Kinerja jajaran Kepolisian untuk menindak TPPO mendapat apresiasi dari Andi Subrandi Korda Lembaga Investigasi Negara Maluku. “Saya sangat mengapresiasi positif langkah-langkah Kepolisian RI di manapun untuk mengungkap dan menangkap pelaku dari TPPO dan telah menyelamatkan juga ribuan korban TPPO di beberapa negara.”

Langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam memerintahkan jajaran untuk memberantas TPPO patut diberi penghargaan, lanjutnya.

“Saya berharap juga Kepolisian tidak terburu-buru puas dengan hasil yang diraih saat ini. Sebab mungkin saja masih ada pelaku TPPO yang berkeliaran mencari mangsa bagi masyarakat yang bisa ditipu dengan dalih memberi pekerjaan ke luar Indonesia padahal sebaiknya tanpa sepengetahuan korban si pelaku menjualnya. Apalagi kebanyakan korbannya dari daerah,” sebutnya.

Ditambahkan Andi lagi bahkan tak jarang para pelaku TPPO ini kerap memakai cara kekerasan dan bisa juga menggunakan agen tenaga kerja palsu serta iming-iming palsu.

Andi sangat setuju jika pelaku TPPO diberi hukuman berat. Sebab sudah jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki-laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.

Untuk di Kepulauan Aru sendiri Andi juga memberi apresiasi kepada pihak Polres Kepulauan Aru yang beberapa saat lalu berhasil mengungkap kasus diduga TPPO di sebuah rumah karaoke di Kota Dobo seperti diungkapkan Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, S.Ik. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Armin, S.Sos,.MH kepada wartawan, Jumat (11/8/2023) lalu.

Andi juga mengapresiasi pihak Polres Kepulauan Aru yang peduli dengan persoalan TPPO. Pada tanggal 18 Agustus 2023 Polres Kepulauan Aru membuka dialog dalam Rangka Program Quick Wins Presisi Polri kepada para pemilik kapal perikanan terkait sosialisasi Bahaya TPPO dan mekanisme persyaratan perekrutan tenaga kerja di luar negeri bagi masyarakat di daerah yang terindikasi tempat rekrutmen TPPO.

“Saya sangat menghargai langkah pihak jajaran Polres Kepulauan Aru dalam hal ini Kapolres Kepulauan Aru. Hal ini penting dilaksanakan mengingat Kepulauan Aru merupakan salah satu daerah penghasil perikanan tangkap dan juga seringkali jadi tujuan rekrutmen tenaga kerja yang juga banyak untuk di kapal. Sehingga sosialisasi bagi masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkas Andi.

Selain itu Andi juga berharap pihak berwenang dalam hal ini pihak keimigrasian untuk lebih selektif dan ketat saat menerbitkan surat keimigrasian. (Dodi.P).

*Benz

Berita Terkait

Pemerintah Kota Semarang: Refleksi Gemilang 2024 dan Komitmen Teguh Menuju 2025
Kisah Gunung Slamet: Ujian Solidaritas yang Menggugah Komunitas Pendaki
Menteri PU Dody Hanggodo Meninjau Bendungan Jlantah Upaya Optimalkan Infrastruktur Swasembada Pangan
MEG Akhiri 2024 dengan Aksi Nyata untuk Warga Rempang dan Galang
Lahan Digunakan Untuk Jalan, Puluhan Warga di Sangata Ternyata Belum Terima Ganti Rugi
Peringati Hari Jadi ke – 401, Pemkab Sampang Sampang Gelar Ziarah Makam Leluhur
Tak kunjung diperbaiki Warga Desa Paseyan Patungan perbaiki Jalan yang Rusak Parah
Yayasan Perguruan Darma Agung Rayakan Natal Bersama HKBP Pertekstilan TD Pardede

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 03:09 WIB

Polisi Harus Cepat Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:42 WIB

Pengalaman Makan dan Menginap Eksklusif di Holiday Inn Express Saat Tahun Baru Imlek

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:39 WIB

Benny Simanjutak Kembali Bersinar, Angkat Popularitas Joi : Dari Pekanbaru ke Panggung Fashion Dunia

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:35 WIB

Indonesia Siap Meluncurkan Perdagangan Karbon Internasional

Rabu, 15 Januari 2025 - 04:50 WIB

Indonesia Luncurkan Sistem Perdagangan Karbon untuk Ekonomi Hijau

Rabu, 15 Januari 2025 - 04:47 WIB

Pengabdian Luar Biasa Kombes AM Kamal, Perwira Polri Berprestasi

Senin, 13 Januari 2025 - 13:13 WIB

Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:59 WIB

Benarkah MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun ?

Berita Terbaru

Jakarta

Polisi Harus Cepat Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil

Sabtu, 18 Jan 2025 - 03:09 WIB