Korupsi Rp50 Miliar AKBP Bambang Kayun Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

- Penulis Berita

Rabu, 4 Januari 2023 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK ketika beri keterangan kepada wartawan Ft (Dok KPK)

Ketua KPK ketika beri keterangan kepada wartawan Ft (Dok KPK)

BandungPuber. Com — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

Bambang Kayun ditahan di rutan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur per tanggal 2 Januari hingga 23 Januari 2023.

“BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terkait pemalsuan surat ahli waris PT ACM, dan ditahan di rutan Guntur per tanggal 2 Januari sampai 23 Januari 2023,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Selasa (3/1).

Kasus pentapan BK sebagai tersangka bermula saat adanya laporan oleh ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan Surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

Terkait laporam tersebut, ES dan HW diperkenalkan dengan Tersangka BK yang saat itu di mutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

Lalu sekitar bulan Mei 2016, bertempat disalah satu hotel di Jakarta ES dan HW bertemu dengan tersangka. Dalam pertemuan itu, BK menyanggupi akan membantu ES dan HW untuk menyelesaikan kasusnya dengan syarat pemberian barang dan sejumlah uang.

BK diduga menerima uang sejumlah Rp.5 Miliar 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh Tersangka.

Selain itu, BK juga menerima transferan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp50 miliar.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar,” tambah Filri saat membacakan hasil pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dikenakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *Ask.

Editor: Beny

Berita Terkait

Anggota DPRD Jabar Saeful Bahri Menyatakan Perda Desa Wisata Bisa Menjadi Sumber Ekonomi Baru
Mbak Ita Dan Suami Berasal Dari Keluarga Muhammadiyah-Aisyiyah Tulen, Pesan Pamit “Selalu Bersama Mewujudkan Kota Semarang yang Harmonis dan Berkah”
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady Ungkap Permasalahan Lingkungan adalah Sampah
Buky Wibawa Bersama Wakil Bupati Bandung Hadiri Acara Tasyakur Dapur Makan Bergizi
Ribuan Peserta Lari Marathon Tiento Run 2025 Dilepas Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Skor Imbang: Persija – Persib Tidak Kalah Tidak Menang
Acep Jamaludin Berkomitmen Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Jawa Barat
Hj Ika Siti Rahmatika Sebut Masyarakat Harus Mengetahui Terkait Perda Nomor 3 Tahun 2023

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 13:35 WIB

Wakil Camat Kemayoran Klarifikasi Dugaan Pungli Lurah Gunung Sahari Selatan

Senin, 17 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jolene Marie Rilis ‘Merindu’, Lagu Manis di Hari Valentine

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:51 WIB

Konflik di PWI, Saurip Kadi Ingatkan Bahaya Bagi Kredibilitas Pers

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:42 WIB

Wa Ode Herlina Serap Aspirasi Warga Gunung Sahari Selatan, Puskesmas dan Air Bersih Jadi Sorotan

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:39 WIB

Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Disambut Kasal dan Pangkoarmada RI

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:22 WIB

Upaya Perkuat Konsolidasi, PERWATUSI Gelar Rakornas dan Rakernas yang Diikuti Seluruh DPD dan DPC di Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:15 WIB

PBNU Disebut Pelacur Agama Islam , Pemilik Akun Mas Hara Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:11 WIB

Pemilik CV. Karya Sidqi Mandiri Bantah Tuduhan PBG Palsu, Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai

Berita Terbaru