BandungPuber. Com — Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September lalu atas dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (29/9).
Ali juga menegaskan, bahwa belum bisa memastikan kapan surat tersebut akan dikirimkan kepada Lukas Enembe, agar mempertanggungjawabkan semua yang diperbuatnya di hadapan hukum.
“Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Sambung Ali, berharap apabila surat tersebut sudah dikirimkan maka seharusnya Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan keduanya sebagai tersangka dan bersikap kooperatif.
“Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan,” pungkasnya. *Ask
Editor: Beny