BANDUNGPUBER. COM, KOTA BANDUNG – Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin, menyatakan belum mengetahui secara pasti tentang status tersangka Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City yang menjerat Ema Sumarna dan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Seperti dilansir dari ANTARA, Bey menyatakan bahwa ia baru mengetahui informasi tersebut dari media dan akan menghormati proses hukum.
Sebelumnya, KPK telah mengembangkan kasus korupsi proyek Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.
Dari kabar yang beredar, lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus Bandung Smart City adalah Ema Sumarna yang berstatus Sekda Kota Bandung, Riantono (anggota DPRD Kota Bandung), Achmad Nugraha (DPRD Kota Bandung), Ferry Cahyadi (DPRD Kota Bandung), dan Yudi Cahyadi (DPRD Kota Bandung).
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, juga terlibat dalam kasus ini.
“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan, beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (13/3), dikutip dari ANTARA.
Dia menambahkan KPK bakal menyampaikan keterangan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat kelima tersangka itu dalam pers rilis. Belum diketahui waktu pers rilis akan digelar. “Seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” ucap Ali.
Terkait hal itu, Ali tidak membeberkan secara gamblang. Nantinya, KPK akan mengumumkan secara resmi sekaligus melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” pungkasnya.
Editor: Beny.