KPK Tidak Perlu Ragu untuk Ambil Alih Perkara di Polda Metro Jaya terkait Kasus SYL

- Penulis Berita

Rabu, 15 November 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNGPUBER.COM, Jakarta, Hakim Praperadilan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat apresiasi dari Siaga 98.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (15/11) menyampaikan putusan ini menandaskan bahwa KPK telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sehingga penetapan TSK sudah sah dan sesuai dengan fakta.

Selanjutnya, SIAGA 98 berharap KPK mengungkap menyeluruh atas temuan fakta-fakta, baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.

“Jangan ada pemilihan-pemilihan, sebab ini adalah serangkaian peristiwa dan orang. Semua bukti-bukti yang ditemukan terkait dugaan TPK di Kementan harus diajukan,” tegas Hasanuddin.

“Termasuk, apa yang berkembang diluar pemeriksaan KPK, misalnya Dumas di Polda Metro Jaya,” inbuhnya.

Karena itu, Siaga 98 mendukung langkah KPK mengundang Penyidik Polda Metro Jaya untuk supervisi.

Dalam hal Dumas di Polda Metro Jaya tersebut berdasarkan bukti-bukti yang cukup ternyata masuk dalam rangkaian peristiwa TPK di Kementan yang sedang ditangani KPK. Maka kewajiban KPK mengambil alih perkara tersebut dalam satu rangkaian peristiwa.

“Sehingga tidak terjadi satu peristiwa dengan orang yang sama ditangani oleh 2 penyidik dari lembaga hukum yang berbeda. KPK tidak perlu ragu untuk mengambil alih perkara di Polda Metro Jaya,” pungkas Hasanuddin. (Dodi).

Berita Terkait

Apresiasi DPRD atas Kepemimpinan Walikota Mbak Ita: Warisan Kepemimpinan yang Mencerahkan Kota Semarang
Semarang, Kota Percontohan Ketahanan Iklim di Indonesia
Mbak Ita Dan Suami Berasal Dari Keluarga Muhammadiyah-Aisyiyah Tulen, Pesan Pamit “Selalu Bersama Mewujudkan Kota Semarang yang Harmonis dan Berkah”
DPU Kota Semarang Tancap Gas! Perbaikan Jalan Berlangsung Cepat Demi Kenyamanan Warga”
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: “Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik”
FGD di HPN 2025 Bahas Perpres No.5 dan Masa Depan Industri Kehutanan-Sawit
Mengusung Tema Jurnalis Cerdas, Kreatif, dan Inovatif, Ketum IWO Teuku Yudhistira Lantik PD IWO Kota Batam
Ketua Umum Yayasan Gardu 08 Indonesia Letkol (Purn) Suwito Ucapkan Selamat HPN 2025

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 13:35 WIB

Wakil Camat Kemayoran Klarifikasi Dugaan Pungli Lurah Gunung Sahari Selatan

Senin, 17 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jolene Marie Rilis ‘Merindu’, Lagu Manis di Hari Valentine

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:51 WIB

Konflik di PWI, Saurip Kadi Ingatkan Bahaya Bagi Kredibilitas Pers

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:42 WIB

Wa Ode Herlina Serap Aspirasi Warga Gunung Sahari Selatan, Puskesmas dan Air Bersih Jadi Sorotan

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:39 WIB

Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Disambut Kasal dan Pangkoarmada RI

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:22 WIB

Upaya Perkuat Konsolidasi, PERWATUSI Gelar Rakornas dan Rakernas yang Diikuti Seluruh DPD dan DPC di Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:15 WIB

PBNU Disebut Pelacur Agama Islam , Pemilik Akun Mas Hara Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:11 WIB

Pemilik CV. Karya Sidqi Mandiri Bantah Tuduhan PBG Palsu, Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai

Berita Terbaru