Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan

- Penulis Berita

Rabu, 14 Agustus 2024 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandungPunyaBerita.Com, Rabu,14 Agustus 2024- Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, melalui salah seorang pengurusnya, H Helmi Burman, secara resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, mantan Sekjen  PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, dan kawan-kawan ke Bareskrim Mabes Polri, akhir pekan lalu. Kasusnya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Selama dua hari pekan silam, Helmi Burman diperiksa polisi sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri.

Laporannya dilengkapi sejumlah  alat bukti, sebagian besar merupakan  hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp540.000.000,- (dari jumlah total Rp1.080.000.000) yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN
serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.

Laporan Helmi  Burman tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam STTL tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah  penipuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374 dan 378 KUHP.

“Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374 dan 378 KUHP,” jelas Helmi Burman, yang pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Rabu (14/8/2024).

Ancaman hukuman pasal 372  adalah empat tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pasal  374 lima tahun penjara serta ancaman hukuman pasal 378 empat tahun penjara.

“Kita sesungguhnya tidak ingin memasukkan HCB, SI, dan kawan-kawan ke penjara. Kita hanya ingin buktikan bahwa mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, sekaligus melanggar PD PRT PWI, sebagaimana diputuskan Dewan Kehormatan PWI. Tetapi kalau akhirnya putusan pengadilan kelak menyatakan mereka bersalah dan harus masuk penjara, itu risiko siapa yang berbuat dia memikul tanggung jawab ,” jelas Helmi santai.

Surat laporan polisi itu diperlukan Helmi Burman dan pengurus DK PWI Pusat lainnya sebagai tambahan alat bukti dalam rangka menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, saat ini gugatan perdata bernomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan Sayid Iskandarsyah sejak 7 Juli 2024 lalu sudah berjalan persidangannya di PN Jakarta Pusat. Dalam tuntutan gugatannya, Sayid Iskandarsyah antara lain meminta ganti rugi sebesar Rp101 Miliar lebih karena merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.

“Hampir 80 tahun sejak pendirian PWI, belum pernah DK PWI digugat di pengadilan. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, DK PWI digugat sampai lebih Rp101 Miliar untuk ganti rugi kepada Sayid Iskandar. Silahkan menilai sendiri perilaku wartawan bekas anggota PWI itu seperti ini,” tutup Helmi.(rls)

Narahubung : Novrizon Burman
HP / WA : 0813-7155-4444

Berita Terkait

Polisi Harus Cepat Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil
⁠Program Makan Bergizi Gratis: Menyulap Kekayaan Laut Menjadi Kesejahteraan Bangsa
Pengalaman Makan dan Menginap Eksklusif di Holiday Inn Express Saat Tahun Baru Imlek
Benny Simanjutak Kembali Bersinar, Angkat Popularitas Joi : Dari Pekanbaru ke Panggung Fashion Dunia
Indonesia Siap Meluncurkan Perdagangan Karbon Internasional
Indonesia Luncurkan Sistem Perdagangan Karbon untuk Ekonomi Hijau
Pengabdian Luar Biasa Kombes AM Kamal, Perwira Polri Berprestasi
Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 03:09 WIB

Polisi Harus Cepat Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:42 WIB

Pengalaman Makan dan Menginap Eksklusif di Holiday Inn Express Saat Tahun Baru Imlek

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:39 WIB

Benny Simanjutak Kembali Bersinar, Angkat Popularitas Joi : Dari Pekanbaru ke Panggung Fashion Dunia

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:35 WIB

Indonesia Siap Meluncurkan Perdagangan Karbon Internasional

Rabu, 15 Januari 2025 - 04:50 WIB

Indonesia Luncurkan Sistem Perdagangan Karbon untuk Ekonomi Hijau

Rabu, 15 Januari 2025 - 04:47 WIB

Pengabdian Luar Biasa Kombes AM Kamal, Perwira Polri Berprestasi

Senin, 13 Januari 2025 - 13:13 WIB

Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:59 WIB

Benarkah MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun ?

Berita Terbaru

Jakarta

Polisi Harus Cepat Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil

Sabtu, 18 Jan 2025 - 03:09 WIB