Mantan Walikota Bandung Dada Rosada Bebas Dari Penjara

- Penulis Berita

Jumat, 26 Agustus 2022 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas setelah menjalani hukuman penjara, selama 9 Tahun sejak tahun 2014. Foto Arif

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas setelah menjalani hukuman penjara, selama 9 Tahun sejak tahun 2014. Foto Arif

BandungPuber. Com — Mantan Walikota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin,Pada  Jumat 26 Agustus 2022.

Dada Rosada bebas setelah menjalani hukuman penjara, selama 9 Tahun sejak tahun 2014.

Saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Dada Rosada langsung disambut ratusan pendukung Dada Rosada.

Dengan menggunakan kemeja garis warna biru, Dada Rosada terlihat banyak melempar senyuman ke sejumlah pendukungnya.

Tampak sejumlah nama mantan Pejabat yang hadir menyambut bebasnya Walikota Bandung dua periode tersebut, seperti diataranya Prof Obsatar Sinaga mantan Rektor Universitas Widyatama, Anggota DPRD Jabar Buki Wikagoe, Ketua Komisi Informasi Jabar Ikang Faisal dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi yang juga pernah menjalani penahanan terkait kasus bansos tahun 2013.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan bahwa proses pembebasan bersyarat terhadap Dada Rosada sesuai aturan.

“Beliau sudah menjalani masa tahanan selama hampir 2/3, ” jelasnya

Dengan menggunakan kendaraan Toyota hardtop berplat nomor D 4 DA, langsung keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Diketahui sosok Dada Rosada sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya Dada Rosada menjabat sebagai Wali Kota Bandung saat itu terlibat kasus suap.

Dada Rosada ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada 1 Juli 2013 silam terkait kasus suap hakim Setyabudi Tedjochono.

Pada Agustus 2013, Dada juga jadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung.

Alhasil, ia ditahan KPK di Rutan Cipinang hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

Dari kasusnya tersebut, Dada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Selama menjalani masa kurungannya di penjara, berbagai hal pernah dialami Mantan Wali Kota Bandung tersebut.

Khususnya di masa pandemi, Dada Rosada terpapar Covid-19 bersama Sekda Edi Siswadi.

Dada pun sempat menjalani perawatan di RSKIA.

Sebelum akhirnya dirawat di rumah sakit, Dada sempat menjalani isolasi mandiri di sel tahanan.

Kemudian Dada dirujuk ke RSKIA dan menjalani perawatan secara intensif di ruang khusus isolasi Covid-19.

Saat menjalani perawatan dikatakan kondisi Mantan Wali Kota Bandung saat itu baik-baik saja.

Setelah sembuh dari paparan Covid-19, Dada Rosada kembali beraktivitas seperti biasanya di Lapas Sukamiskin.

Saat ditanya apakah siap menjadi gubernur Jawa Barat (Jabar) atau tidak.

Dengan tegas Dada menjawab  siap saja menjadi calon gubernur Jabar asal ada yang memintanya pungkas Dada Rosada.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Siapkan Anggaran Khusus Untuk Proses Sertifikasi Aset Pemerintah Terkait Lahan SMAN 1 Bandung
Komunitas Pecinta Wayang Golek Apresiasi Pagelaran Wayang Golek
Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Di Jabar Mendapat Dukungan Dari Pengamat Transportasi ITB
Klarifikasi Wali Kota Bandung Terkait Alih Fungsi Gedung Serbaguna Arcamanik
Wajib Disimak ! “Apa Itu Kematian Hati dan Dampak Kematian Hati” Ini Penjelasan Ust Sofyan Sauri
Warga Kelurahan Sukamiskin Tolak Perubahan Fungsi Gedung Serbaguna
Kelurahan Sukamiskin Aktif Menjembatani Komunikasi Antara Warga Dengan Sejumlah Instansi
Berhasil Comeback, Persib Bandung Tunjukkan Memiliki Mental Baja

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 05:57 WIB

Rasakan Eksklusivitas Malam: Rum, Cerutu, dan Musik di JUNTOS Bar & Grill

Rabu, 23 April 2025 - 11:51 WIB

Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Cepat Mahkamah Agung RI Jaga Integritas Peradilan

Senin, 21 April 2025 - 14:34 WIB

Dua Konsultan Hukum ajukan Uji Formil UU TNI ke MK

Senin, 21 April 2025 - 14:29 WIB

Paskah, penegakan keadilan hukum dan pencarian kebenaran

Sabtu, 19 April 2025 - 00:38 WIB

Bukan Sekadar Macet, Ini Tanda Sistem Logistik Indonesia Ketinggalan Zaman!

Kamis, 17 April 2025 - 23:53 WIB

Busker & Archipelago Hadirkan Malam Eksklusif di Juntos Bar & Grill

Kamis, 17 April 2025 - 03:23 WIB

Di Balik Loreng, Ada Cinta untuk Anak-anak Enggros

Senin, 14 April 2025 - 10:54 WIB

Perkuat Silaturahmi, MBI Jakarta Gelar Halal Bihalal Bikers Motor Besar

Berita Terbaru