Masyarakat Wajib Tahu Perda Nomor 10 Tahun 2024 yang Mengatur Tentang Ini

- Penulis Berita

Senin, 17 Maret 2025 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 (Instagram: @bdg.perdaganganindustri).

Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 (Instagram: @bdg.perdaganganindustri).

BandungPunyaBerita. Com, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara ketat perizinan, klasifikasi, dan penjualan minuman beralkohol. Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara ketat perizinan, klasifikasi, dan penjualan minuman beralkohol. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, sekaligus memastikan distribusi dan konsumsi minuman beralkohol tetap terkendali.

Poin-Poin Penting dalam Peraturan Perizinan yang tertuang di Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol:

1. Setiap pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi yang sesuai dengan klasifikasi minuman beralkohol. Tanpa izin ini, penjualan minuman beralkohol dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi hukum.
2. Klasifikasi Minuman Beralkohol di Peraturan ini mengelompokkan minuman beralkohol ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar etil alkoholnya:
Golongan A: Mengandung etil alkohol hingga 5%.
Golongan B: Mengandung etil alkohol lebih dari 5% hingga 20%.
Golongan C: Mengandung etil alkohol lebih dari 20% hingga 55%.
3. Ketentuan Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin khusus, seperti: Hotel berbintang, Restoran berlisensi, Tempat hiburan malam seperti karaoke dan kelab malam,

Konsumen yang membeli atau mengonsumsi minuman beralkohol harus berusia minimal 21 tahun yang dibuktikan dengan menunjukan KTP. Minuman beralkohol hanya boleh dikonsumsi di tempat yang telah ditentukan.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Perda ini juga menetapkan berbagai langkah pengendalian, seperti:
Larangan distribusi dan penjualan di luar tempat yang telah ditentukan. Larangan iklan minuman beralkohol di media massa. Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, baik dalam bentuk denda maupun pencabutan izin usaha.

Pentingnya Kepatuhan terhadap PeraturanDengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya regulasi dalam menjaga ketertiban serta kesehatan publik. Mari kita patuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi semua pihak.

(Sumbr: Diskominfo Kota Bandung)

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Banjir di Babakan Ciamis Akibatkan Beberapa Rumah Alami Kerusakan, Wali Kota Bandung Menyatakan Keselamatan Warga Menjadi Prioritas
Bertemu Sahabat Lama, Wali Kota Bandung Hadiri Takjil On The Street di Masjid Lautze 2
Banjir Kembali Rendam Pemukiman Dibeberapa Kawasan, Wali Kota Bandung Terjun Langsung Kelokasi Terdampak Banjir
Antisipasi Bencana Banjir, Wali Kota Bandung Himbau Warga Waspada Bencana
“Peacemaker Justice Award” Penghargaan untuk Kepala Desa dan Lurah yang Berhasil Selesaikan Masalah Sengketa di Masyarakat Tanpa Lalui Jalur Hukum
Solusi Inovatif Pemusnahan Sampah Tanpa Bahan Bakar, Pemkot Bandung Jajaki Pemusnah sampah Teknologi AutoThermix
Upaya Cegah Konflik Atas Tanah, Wakil Wali kota Bandung Minta Pejabat Pembuat Akta Tanah Jadi Garda Terdepan Soal Kepastian Hukum
Ada Mall Baru di Kota Bandung, “Tenth Avenue Mal” Tempat Wisata Belanja dengan Konsep Modern
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:57 WIB

Pemkot Bandung Menjaring 64 Orang Pemulung, Gelandangan dan Tunasusila Untuk Mendapat Layanan Rehabilitasi Sosial

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:20 WIB

Hati- Hati, 5 Prilaku Ini Akibatkan Hilangnya Pahala Puasa

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:50 WIB

Perhutani Bersama Kemenhut Gelar Rekonsiliasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan di Bandung

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:28 WIB

Perhutani Bandung Utara dan Saka Wanabakti Pererat Silaturahmi di Buka Puasa Bersama

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:31 WIB

Upaya Cegah Bencana Banjir dan Longsor, Gubernur Jabar Akan Larang Alih Fungsi Lahan

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:44 WIB

Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan Takjil dan Iftar Ramadan

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:23 WIB

Jadwal Layanan Sim Keliling untuk Kota dan Kabupaten Bandung, Catat Lokasinya

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:27 WIB

Kampung Kota Management, Wali Kota dan Unpar Bahas Arsitektur Bandung

Berita Terbaru