BandungPunyaBerita. Com, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara ketat perizinan, klasifikasi, dan penjualan minuman beralkohol. Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara ketat perizinan, klasifikasi, dan penjualan minuman beralkohol. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, sekaligus memastikan distribusi dan konsumsi minuman beralkohol tetap terkendali.
Poin-Poin Penting dalam Peraturan Perizinan yang tertuang di Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol:
1. Setiap pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi yang sesuai dengan klasifikasi minuman beralkohol. Tanpa izin ini, penjualan minuman beralkohol dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi hukum.
2. Klasifikasi Minuman Beralkohol di Peraturan ini mengelompokkan minuman beralkohol ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar etil alkoholnya:
Golongan A: Mengandung etil alkohol hingga 5%.
Golongan B: Mengandung etil alkohol lebih dari 5% hingga 20%.
Golongan C: Mengandung etil alkohol lebih dari 20% hingga 55%.
3. Ketentuan Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin khusus, seperti: Hotel berbintang, Restoran berlisensi, Tempat hiburan malam seperti karaoke dan kelab malam,
Konsumen yang membeli atau mengonsumsi minuman beralkohol harus berusia minimal 21 tahun yang dibuktikan dengan menunjukan KTP. Minuman beralkohol hanya boleh dikonsumsi di tempat yang telah ditentukan.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Perda ini juga menetapkan berbagai langkah pengendalian, seperti:
Larangan distribusi dan penjualan di luar tempat yang telah ditentukan. Larangan iklan minuman beralkohol di media massa. Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, baik dalam bentuk denda maupun pencabutan izin usaha.
Pentingnya Kepatuhan terhadap PeraturanDengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya regulasi dalam menjaga ketertiban serta kesehatan publik. Mari kita patuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi semua pihak.
(Sumbr: Diskominfo Kota Bandung)
Editor: Beny