Menghidari Kesewenang-wenangan para Kepala Desa, Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa kini Diatur dalam Undang- Undang Desa No.3 Tahun 2024, Berikut Penjelasannya

- Penulis Berita

Rabu, 7 Agustus 2024 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandungPunyaBerita. Com, Kab. Bandung – Pemerintah menetapkan beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

UU Desa 2024 itu merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan yakni terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (6/8/2024), Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 menyatakan kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut MK, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata.

Ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di desa.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, pemerintah lantas mengeluarkan UU Desa 2024.

Dalam UU Desa terbaru ini mengatur ulang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024, kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.

Kemudian bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.

Itu artinya, kepala desa tak lagi memiliki kewenangan secara langsung untuk memberhentikan perangkat desa.

Kepala desa harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, aturan lebih lanjut terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca terbitnya UU Desa 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.

Dalam PP tersebut mengatur tentang persyaratan, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang struktur, tugas, fungsi, hingga wewenang perangkat desa.

Adapun yang dimaksud dengan perangkat desa adalah ASN yang bertugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Perangkat desa yang meliputi sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan daerah.

Terdapat beberapa alasan untuk memberhentikan perangkat desa, di antaranya:

1. Meninggal dunia

2. Pensiun

3. Mengundurkan diri

4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa

5. Melakukan pelanggaran disiplin

6. Tidak mampu menjalankan tugas

7. Diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Sementara itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, mencakup:

• Uang penggantian hak

• Uang pesangon

• Uang jasa

• Uang penghargaan

• Uang pisah.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Ternyata Ini Manfaat “NIB” Bagi Para Pelaku Usaha
Sebanyak 6.500 Siswa dari 13 Sekolah Telah Menerima Program MBG, Rencananya Pemkot Bandung Akan Perluas di 5 Kecamatan
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung Direncanakan 13 Januari Mendatang
Hari Pertama Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bandung untuk SD, SMP dan SMA Berjalan Lancar
Sampah Menumpuk dan Cemari Lingkungan, Pemkot Bandung Keluarkan Peringatan Keras Kepada Pengelola Pasar Caringin
Bus Murah dan Nyaman BRT Metro Jabar Trans Resmi Diluncurkan, Ini Rutenya
LAPOR ! Layanan Pengaduan Berbasis Aplikasi Kini Bisa Terselesaikan dalam 14 Hari
Upaya Menjaga Kondusifitas Jelang Perayaan Nataru Polrestabes Bandung Terjunkan 1.221 Personel Gabungan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 00:04 WIB

DPRD Jabar Berharap Janji Politik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dedi- Erwan Terealisasi

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:13 WIB

Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Berharap Pemprov Jabar Mendapat Predikat WTP dari BPK RI

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:58 WIB

Ketua DPRD Jabar Sebut Dinas Perijinan Satu Pintu Pada Prakteknya Rumit dan Tidak Efisien

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:50 WIB

Diundur, Ini Tanggapan DPRD Jabar Terkait Pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Tidak Sesuai Jadwal

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:43 WIB

Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Oleh KPU Resmi Disahkan Ketua DPRD Jabar

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jabar Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:24 WIB

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah Berharap Pramuka Jawa Barat Lebih Maju, Transparan dan Akuntabel

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:11 WIB

DPRD Provinsi Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD Bogor Bahas Terkait Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Gbr. Iustrasi  Kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI-AL dan pemilik rental mobil.

Jakarta

Premanisme dan Penegakan Hukum di Balik Insiden TNI-AL

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:35 WIB