Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan tiga skenario penurunan harga gas industri pada presiden.
Dia menargetkan harga gas industri bisa turun di kisaran 4 – 6 Dolar per MMBTU.
Agus mengatakan, penurunan harga gas industri sebenarnya sudah diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 40 tahun 2016. Saat ini harga gas industri di Indonesia mencapai 8-9 Dolar AS per MMBTU.
Harga gas industri tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan megara lain. “Jika ditanya kenapa sampai sekarang belum turun, saya juga heran,” ujar dia di Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Dia mengatakan, penurunan harga gas industri sangat berdampak signifikan terhadap daya saing produk industri tanah air.
“Jika permasalahan harga gas industri selesai. Ini akan menyelesaikan 30 persen masalah di industri,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan tiga opsi untuk penurunan harga gas industri. Pertama adalah pengurangan atau bahkan penghapusan porsi pemerintah melalui pos Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil kegiatan kontraktor kerja sama (K3S).
Berdasarkan perhitungan PT Perusahaan Gas Negara, porsi pemerintah sebesar 2,2 Dolar AS per MMBTU.
Berdasarkan kajian Kementerian Perindustrian, pengurangan atau bahkan penghapusan penerimaan negara dari K3S tersebut memang aka mengurangi pendapatan negara dari gas.
Namun negara akan mendapatkan pemasukan lebih besar dari keuntungan yang didapatkan dari kebijakan tersebut.
Jika harga gas turun, permintaan akan meningkat yang akhirnya akan menambah produksi industri dalam negeri melalui pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (pph) badan.
Hal itu juga akan menciptakan lapangan kerja sehingga penerimaan engara dari pph perorangan bertambah.
Negara juga akan mendapatkan bea masuk dari impor bahan baku industri yang tidak diproduksi di Indonesia.
“Berdasarkan simulasi kami, penetapan harga gas menjadi 4 Dolar AS per MMBTU akan menghilangkam pendapatan negara sebesar 53, 86 T. Namun hal itu akan mendatangkan keuntungan bagi negara senilai Rp 85,84 T,” ujarnya.
Sementara skenario kedua adalah mewajibkan K3S memasok gas untuk domestic market obligation (DMO) yang bisa diberikan kepada PGN. Dengan demikian, hal itu akan menjamin kuantitas alokasi gas untuk industri dengan harga spot yang saat ini mencapai 4,5 Dolar AS per MMBTU.
Ketiga adalah memberikan kemudahan pada swasta untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki jaringan gas nasional.
“Perlu dicatat bahwa perusahaan yang diberikan tugas untuk impor gas itu hanya menyediakan suplai untuk kebutuhan industri. Saat ini sudah ada swasta yang menyanggupi memberikan harga jual gas 4,5 Dolar AS per MMBTU,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaku usaha menyoroti pemerintahan Jokowi yang belum mengimplementasikan paket kebijakan untuk menurunkan harga gas industri.
Wakil Ketua umum Kamar Dagang Industri Johnny Darmawan mengatakan pasokan gas dlaam negeri yang berdaya saing mampu meningkatkan pertumbuhan industri manufaktur menjadi 6-7 persen.
“Gas sangat berperan dalam pengoperasian industru karena biaya gas buki memberikan kontribusi 20-30 persen,” tuturnya.