Minimarket di Jl. Gegerkalong Bandung Disegel Aparat

- Penulis Berita

Senin, 4 Maret 2024 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan Trantibum Linmas,(2/4/2024).

Pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan Trantibum Linmas,(2/4/2024).

BANDUNGPUBER. COM, KOTA BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang berada di jalur Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan Keamanan Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan setelah mendapat laporan aduan masyarakat langsung memeriksa ke lokasi.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan Trantibum Linmas,” kata Rasdian (2/4/2024).

Rasdian menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

“Memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasionalnya. Di titik lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya,” katanya.

“Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait,” imbuhnya.

Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.

Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan persetujuan.

“Selanjutnya kita melakukan penutupan sementara dan penutupan sampai yang memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS pemberitahuan terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,” ungkapnya.

“Kita akan melakukan pengawasan terkait jam operasionalnya,” tambahnya.

Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas dapat segera melaporkan ke Satpol PP Kota Bandung.

“Kami akan segera menindaklanjuti lebih lanjut jika terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan,” katanya.

Editor: Beny

Berita Terkait

Menuju Bandung Kota Wakaf, Pj Wali Kota A Koswara Berharap Wakaf Akan Memberikan Mafaat Luas untuk Masyarakat
Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Bersama Polres Gelar Rakor dengan Kementerian Pertanian di Cimahi
Bandung Gaming Days 2025 Segera Digelar, Catat Waktu dan Tempatnya
Jelang Libur Panjang 25 – 29 Januari Mendatang Satpol PP Kota Bandung akan Lakukan Antisipasi di Titik Rawan
Upaya Mendukung Program MBG, Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp26 Miliar
Pj Wali Kota Bandung A Koswara Sebut Pemimpin yang Baik Akan Memastikan Kebijakannya Melalui Program Berkelanjutan
Dari Jaman Kolonial Hingga Era Kontemporer Tempat Ini Jadi Saksi Perkembangan Seni di Kota Bandung
“Kota Seribu Bintang” Julukan Baru Kota Kembang Bandung

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 03:15 WIB

Menuju Bandung Kota Wakaf, Pj Wali Kota A Koswara Berharap Wakaf Akan Memberikan Mafaat Luas untuk Masyarakat

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:15 WIB

Bandung Gaming Days 2025 Segera Digelar, Catat Waktu dan Tempatnya

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:20 WIB

Jelang Libur Panjang 25 – 29 Januari Mendatang Satpol PP Kota Bandung akan Lakukan Antisipasi di Titik Rawan

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:01 WIB

Upaya Mendukung Program MBG, Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp26 Miliar

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:50 WIB

Pj Wali Kota Bandung A Koswara Sebut Pemimpin yang Baik Akan Memastikan Kebijakannya Melalui Program Berkelanjutan

Senin, 20 Januari 2025 - 01:43 WIB

Dari Jaman Kolonial Hingga Era Kontemporer Tempat Ini Jadi Saksi Perkembangan Seni di Kota Bandung

Senin, 20 Januari 2025 - 01:25 WIB

“Kota Seribu Bintang” Julukan Baru Kota Kembang Bandung

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:23 WIB

Prof Dr H Sofyan Sauri, MPd : “Kekuatan Makar Allah dalam Menghancurkan Kesombongan Manusia”

Berita Terbaru

Tokoh masyarakat Papua Selatan, Johanes Gluba Gebze saat menghadiri acara diskusi bertema Gizi Berkualitas Untuk Generasi Emas Indonesia, di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Rabu (22/1/2025).

Jakarta

Tokoh Papua Selatan Johanes Gebze: Pogram MBG Mulia

Kamis, 23 Jan 2025 - 02:31 WIB