BANDUNGPUBER. COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sistem pemilu 2024 akan dilaksanakan secara proporsional terbuka. MK menolak permohonan uji materi sistem proporsional tertutup pada sidang pembacaan putusan, pada Kamis 15 Juni 2023.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang tersebut. Dalam putusan itu, MK banyak menyinggung soal politik uang.
Menurut MK, baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup, politik uang bisa saja terjadi. “Jadi sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.
Namun untuk mengantipasi politk uang, MK memerintahkan tiga hal, yakni pertama partai politik dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemennya dengan tidak menggunakan politik uang. Kedua, penegakan hukum harus dilaksanakan Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya. “Dan ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang,” tegas Saldi.
MK menegaskan politik uang tidak dibenarkan sama sekali. Untuk memerangi itu, kata Saldi, butuh kesadaran dan tanggung jawab kolektif, baik pemerintah parpol, civil society dan masyarakat.
“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” pungkasnya.
Editor: Beny