BandungPuber. Com — Operasi Zebra 2022 digelar serentak dengan melibatkan kurang lebih 23.600 personil di 33 Provinsi Indonesia mulai hari ini 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022, mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi”.
Nantinya operasi zebra 2022 akan menyasar ke sejumlah pelanggaran lalu lintas, baik pengendara roda dua maupun pengendara roda empat.
Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia termasuk Kota Bandung.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, Kamis 29 September 2022.
Lebih lanjut Agung menegaskan, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
Di Bandung beberapa titik lokasi Operasi Zebra 2022 akan diselenggarakan di jalan Soekarno-Hatta, jalan Buah Batu, jalan Pelajar Pejuang, jalan Sukabumi, jalan Bojongsoang, jalan Dayeuhkolot, jalan Leuwi Panjang, jalan Soreang, Cicaheum, Otista, jalan Suci, jalan Dipatiukur, jalan Pajajaran, dan jalan Cihampelas.
Operasi Zebra Lodaya 2022 Bandung, biasanya akan dilaksanakan pada jam-jam tertentu yaitu pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, siang 10.00 – 12.00 WIB, sore 15.00 – 17.00 WIB, dan malam 22.00 – 24.00, dilanjutkan dini hari 03.00 – 05.00 WIB.
Berikut ini 14 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Jaya dan sanksinya seperti dikutip dari TMC Korlantas Polri.
1.Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
3. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan (Pasal 286). Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 288). Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam (Pasal 287 Ayat 24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.
Khususnya para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.
Demikian informasi tentang Operasi Zebra 2022 yang berlangsung pada tanggal 3-16 Oktober 2022.
Editor: Beny