Operasi Zebra Kembali Digelar Di 33 Provinsi Dimulai Hari Ini 3-16 Oktober 2022

- Penulis Berita

Selasa, 4 Oktober 2022 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2022.  ft istimewa

korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2022. ft istimewa

BandungPuber. Com — Operasi Zebra 2022 digelar serentak dengan melibatkan kurang lebih 23.600 personil di 33 Provinsi Indonesia mulai hari ini 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022, mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi”.

Nantinya operasi zebra 2022 akan menyasar ke sejumlah pelanggaran lalu lintas, baik pengendara roda dua maupun pengendara roda empat.

Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia termasuk Kota Bandung.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, Kamis 29 September 2022.

Lebih lanjut Agung menegaskan, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Di Bandung beberapa titik lokasi Operasi Zebra 2022 akan diselenggarakan di jalan Soekarno-Hatta, jalan Buah Batu, jalan Pelajar Pejuang, jalan Sukabumi, jalan Bojongsoang, jalan Dayeuhkolot, jalan Leuwi Panjang, jalan Soreang, Cicaheum, Otista, jalan Suci, jalan Dipatiukur, jalan Pajajaran, dan jalan Cihampelas.

Operasi Zebra Lodaya 2022 Bandung, biasanya akan dilaksanakan pada jam-jam tertentu yaitu pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, siang 10.00 – 12.00 WIB, sore 15.00 – 17.00 WIB, dan malam 22.00 – 24.00, dilanjutkan dini hari 03.00 – 05.00 WIB.

Berikut ini 14 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Jaya dan sanksinya seperti dikutip dari TMC Korlantas Polri.

1.Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

3. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan (Pasal 286). Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 288). Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam (Pasal 287 Ayat 24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.

Khususnya para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.

Demikian informasi tentang Operasi Zebra 2022 yang berlangsung pada tanggal 3-16 Oktober 2022.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Anggota DPRD Jabar Saeful Bahri Menyatakan Perda Desa Wisata Bisa Menjadi Sumber Ekonomi Baru
Mbak Ita Dan Suami Berasal Dari Keluarga Muhammadiyah-Aisyiyah Tulen, Pesan Pamit “Selalu Bersama Mewujudkan Kota Semarang yang Harmonis dan Berkah”
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady Ungkap Permasalahan Lingkungan adalah Sampah
Buky Wibawa Bersama Wakil Bupati Bandung Hadiri Acara Tasyakur Dapur Makan Bergizi
Ribuan Peserta Lari Marathon Tiento Run 2025 Dilepas Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Skor Imbang: Persija – Persib Tidak Kalah Tidak Menang
Acep Jamaludin Berkomitmen Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Jawa Barat
Hj Ika Siti Rahmatika Sebut Masyarakat Harus Mengetahui Terkait Perda Nomor 3 Tahun 2023

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 13:35 WIB

Wakil Camat Kemayoran Klarifikasi Dugaan Pungli Lurah Gunung Sahari Selatan

Senin, 17 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jolene Marie Rilis ‘Merindu’, Lagu Manis di Hari Valentine

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:51 WIB

Konflik di PWI, Saurip Kadi Ingatkan Bahaya Bagi Kredibilitas Pers

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:42 WIB

Wa Ode Herlina Serap Aspirasi Warga Gunung Sahari Selatan, Puskesmas dan Air Bersih Jadi Sorotan

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:39 WIB

Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Disambut Kasal dan Pangkoarmada RI

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:22 WIB

Upaya Perkuat Konsolidasi, PERWATUSI Gelar Rakornas dan Rakernas yang Diikuti Seluruh DPD dan DPC di Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:15 WIB

PBNU Disebut Pelacur Agama Islam , Pemilik Akun Mas Hara Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:11 WIB

Pemilik CV. Karya Sidqi Mandiri Bantah Tuduhan PBG Palsu, Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai

Berita Terbaru