Siap- Siap Tanggal 17 Agustus Mendatang Siaran TV Analog Akan Dihentikan Pemerintah

- Penulis Berita

Rabu, 8 Juni 2022 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Perbedaan TV analog dan TV digital. ft  istimewa indonesiabaik

Gambar Perbedaan TV analog dan TV digital. ft istimewa indonesiabaik

BandungPuber. Com — Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021,Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan secara bertahap siaran TV Analog mulai 30 April 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki program kerja yaitu mengajak masyarakat untuk beralih dari TV Analog ke TV Digital. Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini. Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.

Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVB T2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai apa itu TV digital dan apa saja perbedaan TV digital dan analog. TV digital sendiri adalah merupakan pengembangan dari model TV terdahulu yang biasa di gunakan yaitu model TV analog.

Kominfo pun akan memulai tahapan Analog Switch Off (ASO) tahun ini yang ditargetkan selesai hingga 2 November 2022. Program ASO adalah bagian dari program pemerintah untuk melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur penyiaran. “Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” kata Kominfo dalam keterangan pers, beberapa waktu lalu.

Tahapan penghentian siaran televisi analog diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam aturan itu disebutkan tahap I paling lambat hingga 17 Agustus 2021 di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara dan Kalimantan Utara 3.

Kemudian, Tahap II analog switch off akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021, untuk 20 wilayah siaran antara lain Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5 dan Nusa Tenggara Timur 3. “Tahap III paling lambat pada 31 Maret 2022, sementara Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan Tahap V paling lambat 2 November 2022,” terang Kominfo.

Setelah migrasi siaran televisi analog ke digital, maka setelah November 2022 nanti tidak ada lagi siaran televisi analog. Dengan demikian, perangkat televisi analog sudah tidak bisa menangkap siaran televisi jika tidak menggunakan STB.

Bahkan, dari sisi kualitas gambar yang akan didapatkan oleh masyarakat, akan semakin berkualitas. Artinya, kualitasnya gambar akan lebih jernih dibandingkan menggunakan televisi analog. Hal ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang berada di berbagai pelosok di nusantara.

Di samping itu, Kominfo juga tengah mematangkan mekanisme pembagian set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin. Sebanyak 6,7 juta set top box gratis akan dibagikan guna memudahkan masyarakat menikmati siaran TV digital, meski perangkat televisinya masih analog.

Adapun penerima manfaat tersebut berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. “Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin. Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022,” pungkasnya.

Editor: Beny

Berita Terkait

Kabar Gembira, Mulai Hari Ini Hingga 6 Juni 2025 Pembayaran Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Gratis !
Ketua KPK Himbau ASN dan Penyelenggara Negara Jelang Idul Fitri untuk Tolak Gratifikasi yang Berlawanan dengan Tugas dan Jabatan
Penyaluran Tunjangan TPG ASN Daerah Akan Langsung di Transfer Ke Rekening Guru
Sugianto Nangolah Sebut Aset Milik Jawa Barat Nilai Ekonominya Harus Dimaksimalkan untuk Kepentingan Daerah
Reses Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat Tampung Aspirasi Warga Bandung Kidul, Bahas Permasalahan Sampah
Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Ramadan Momentum Mewujudkan Keteladanan Pemimpin”
Banjir dan Longsor Disebagian Wilayah Sukabumi Berdampak Signifikan Dikabarkan 1 Orang Meninggal dan 7 Dalam Pencarian
Provinsi Jabar Peroleh Penghargaan dari KPK dengan Nilai Tertinggi Berhasil Mengimplementasi MCP Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:06 WIB

Siloam Hospitals Perluas Program SELANGKAH, 32.000 Perempuan Telah Terskrining

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:01 WIB

Pemilik Sah Tanah di Jatisari Justru Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:30 WIB

Rakornas Desa 2025 Resmi Dibuka Dudung Abdurrachman

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:21 WIB

Cak Ofi Kecam Maraknya Permintaan Sumbangan oleh Ormas ke Pengusaha

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:15 WIB

Warga Rorotan Tolak Pabrik Sampah RDF, Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:33 WIB

Rakornas Desa 2025, Ketua Umum Desa Bersatu: Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 17 Maret 2025 - 14:02 WIB

DPP PAPERA dan Tani Merdeka Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:18 WIB

Menyambut Mudik Lebaran 2025: Regulasi, Keamanan, dan Infrastruktur yang Diuji

Berita Terbaru