Siap- Siap Tanggal 17 Agustus Mendatang Siaran TV Analog Akan Dihentikan Pemerintah

- Penulis Berita

Rabu, 8 Juni 2022 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Perbedaan TV analog dan TV digital. ft  istimewa indonesiabaik

Gambar Perbedaan TV analog dan TV digital. ft istimewa indonesiabaik

BandungPuber. Com — Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021,Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan secara bertahap siaran TV Analog mulai 30 April 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki program kerja yaitu mengajak masyarakat untuk beralih dari TV Analog ke TV Digital. Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini. Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.

Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVB T2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai apa itu TV digital dan apa saja perbedaan TV digital dan analog. TV digital sendiri adalah merupakan pengembangan dari model TV terdahulu yang biasa di gunakan yaitu model TV analog.

Kominfo pun akan memulai tahapan Analog Switch Off (ASO) tahun ini yang ditargetkan selesai hingga 2 November 2022. Program ASO adalah bagian dari program pemerintah untuk melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur penyiaran. “Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” kata Kominfo dalam keterangan pers, beberapa waktu lalu.

Tahapan penghentian siaran televisi analog diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam aturan itu disebutkan tahap I paling lambat hingga 17 Agustus 2021 di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara dan Kalimantan Utara 3.

Kemudian, Tahap II analog switch off akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021, untuk 20 wilayah siaran antara lain Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5 dan Nusa Tenggara Timur 3. “Tahap III paling lambat pada 31 Maret 2022, sementara Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan Tahap V paling lambat 2 November 2022,” terang Kominfo.

Setelah migrasi siaran televisi analog ke digital, maka setelah November 2022 nanti tidak ada lagi siaran televisi analog. Dengan demikian, perangkat televisi analog sudah tidak bisa menangkap siaran televisi jika tidak menggunakan STB.

Bahkan, dari sisi kualitas gambar yang akan didapatkan oleh masyarakat, akan semakin berkualitas. Artinya, kualitasnya gambar akan lebih jernih dibandingkan menggunakan televisi analog. Hal ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang berada di berbagai pelosok di nusantara.

Di samping itu, Kominfo juga tengah mematangkan mekanisme pembagian set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin. Sebanyak 6,7 juta set top box gratis akan dibagikan guna memudahkan masyarakat menikmati siaran TV digital, meski perangkat televisinya masih analog.

Adapun penerima manfaat tersebut berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. “Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin. Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022,” pungkasnya.

Editor: Beny

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Jabar Pengumuman Pembentukan Fraksi- Fraksi Masa Jabatan 2024-2029
DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Agenda Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Ranperda APBD 2024
Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar dan Remaja Dihapus, Anggota Komisi V DPRD Jabar Nilai Alat Kontrasepsi Untuk Remaja Akan Merusak Moral serta Berdampak Negatif
Sekretariat DPRD Jabar menerima Kunjungan Kerja dari Bangar DPRD Kab Bogor dan Komisi I DPRD Kalteng Bahas Terkait KUA dan PPAS TA 2024
Komisi V DPRD Jabar Menyatakan Tidak Benar, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Sebesar Rp9,8 Miliar Oleh Baznas Jabar
Bey Machmudin Ajak Pemuda Ansor Berantas Judol dan Pinjol Ilegal
Ridwan Kamil Disebut Kandidiat Terkuat di Pilgub Jakarta 2024 Dengan 2 Kandidat Potensial Anies Baswedan dan Ahok
Film All Access to Rossa 25 Shining Years, Diputar Serentak Hari Ini
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 17:57 WIB

Kolonel Kav Edward Sitorus Edukasi Anak-Anak Tentang TNI Lewat Media Sosial

Senin, 2 September 2024 - 03:51 WIB

Makin jadi idola ” Alun alun Sampang bukan hasil hutang ” pondasi membangun Sampang adalah kebersamaan.

Jumat, 30 Agustus 2024 - 23:47 WIB

Bpma Dan Medco E&P Malaka Terus Dukung Kesehatan Masyarakat Di Aceh Timur.

Senin, 26 Agustus 2024 - 13:21 WIB

Masterpiece Bistro: Destinasi Kuliner Berkelas di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Senin, 26 Agustus 2024 - 01:05 WIB

Momen Spesial di Tengah Porwanas XIV Banjarmasin

Minggu, 25 Agustus 2024 - 09:53 WIB

Ketum PWI Pusat Kunjungi Kontingen Siwo PWI DKI Jakarta, Sumardjo Masih Ingin Bermain di Porwanas 2026

Kamis, 22 Agustus 2024 - 00:49 WIB

Futsal ke Perempat Final, Tim Domino Siwo PWI DKI Jakarta Menarik Perhatian

Kamis, 22 Agustus 2024 - 00:43 WIB

Presiden Dewan Energi mahasiswa Riau minta pak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belajar 3 SKS kepada Sudirman Said

Berita Terbaru