Paskibraka, Ada beberapa Persyaratan Untuk Bisa Mengibarkan Bendera Pusaka

- Penulis Berita

Rabu, 16 Agustus 2023 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNGPUBER. COM, KOTA BANDUNG – Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia selalu dihiasi dengan agenda pengibaran dan penurunan bendera oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Ada cerita panjang di balik terbentuknya Paskibraka. Cerita panjang tersebut kemudian tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelanggaran Kegiatan Pengibar Bendera Pusaka.

Dalam aturan itu disebutkan, Paskibraka lahir bersamaan dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dikumandangkan di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta, pada Jumat, 17 Agustus 1945 tepat pukul 10.00 WIB.

Setelah Proklamasi untuk kali pertama secara resmi diperdengarkan, bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan oleh dua orang muda-mudi yang dipimpin oleh Latief Hendraningrat.

Namun setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, perjuangan belum usai. Belanda masih tetap ingin menguasai Indonesia sehingga pertempuran dan perjuangan masih berlanjut.

Pada 4 Januari 1946, situasi Jakarta sangat genting, Presiden dan Wakil Presiden RI Indonesia meninggalkan Jakarta menuju Yogyakarta dengan menggunakan kereta api.

Bendera Pusaka turut dibawa dan dimasukkan dalam koper pribadi Presiden Soekarno. Selanjutnya, ibu kota Republik Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta.

Pada situasi itu, gagasan mengenai Paskibra lahir. Kala itu, pemerintahan ibu kota Indonesia berada di Yogyakarta. Menjelang HUT ke-2 RI, Presiden Soekarno menyuruh ajudannya, Mayor (Laut) Husein Mutahar, untuk menyiapkan pengibaran bendera di halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta.

Mayor Husein Mutahar berpendapat, sebaiknya pengibaran bendera dilakukan oleh para pemuda Indonesia.

Lantaran masih alam keadaan darurat, maka Husein Mutahar hanya menunjuk 5 orang pemuda yang terdiri dari 3 orang putri dan 2 orang putra sebagai perwakilan daerah yang berada di Yogyakarta untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih.

Pada pertengahan Juni 1948, setelah misi penyelamatan Bendera Pusaka selesai dilakukan oleh Husein Mutahar, ia tidak lagi menangani masalah pengibaran Bendera Pusaka.

Kemudian pada tahun 1967, Husein Mutahar yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan dipanggil oleh Presiden Soeharto untuk menangani kembali masalah pengibaran Bendera Pusaka. Dengan ide dasar dan pelaksanaan tahun 1946 di Yogyakarta.

Sejak saat itu, pasukan pengibaran terdiri dari 3 kelompok yakni, kelompok 17 sebagai pengiring depan, kelompok 8 sebagai pembawa bendera, dan kelompok 45 sebagai pengawal. Tiga kelompok tersebut merupakan simbol tanggal Proklamasi Indonesia.

Nama pasukan pengibar bendera baru muncul pada tahun 1973. Idik Sulaeman sebagai pembina pasukan pengibar bendera mengusulkan nama Pasukan Pengibar Bendera atau Paskibraka.

Kini, setiap kali upacara bendera di hari kemerdekaan Indonesia, para paskibraka Nasional ditugaskan untuk mengibarkan sang Bendera Pusaka.

Namun, saat ini tidak seperti dulu lagi yang langsung ditunjuk untuk mengibarkan bendera. Terdapat beberapa persyaratan untuk bisa mengibarkan bendera pusaka.

Salah satunya melalui berbagai seleksi dan rekruitmen berjenjang mulai tingkat kecamatan, tingkat kabupaten atau kota, provinsi dan nasional.

Berita Terkait

Surat Suara Dihargai Rp300 rupiah, Sebanyak 480 Orang Petugas Sorlip Kota Bandung Peroleh Penghasilan Tambahan
Dinilai Berhasil Menciptakan Lapangkan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas, Perusahaan Ini Mendapat Penghargaan dari Pj Wali Kota Bandung
Kolaborasi Srikandi PLN, PIKK, dan YBM PLN Ajak Anak-anak Panti Asuhan Baitul Arief Meraih Mimpi
Bagi Pengguna Kendaraan, Fly Over Ciroyom Sudah Bisa Dilintasi
Perhutani Uji Coba Transaksi Cashless Aplikasi Socio Forest Kepada LMDH Di Bandung
Perhutani Bersama DPR RI Tingkatkan Infrastruktur Jalan Wisata di Purwakarta
Perhutani Lakukan Penutupan Diklatsar Saka Wanabakti Di Bandung
Upaya Cegah Lahan Semakin Kritis, Pemkot Bandung Akan Perketat Perizinan Kawasan Bandung Utara

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 00:03 WIB

Diambil Sumpah, Syahrir Resmi Menjadi Anggota DPRD Jabar Menggantikan M. Holik Qodratullah

Jumat, 8 November 2024 - 23:46 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jabar Bahas 3 Agenda Penting dan Pembahasan Tindak Lanjut dari Surat Gubernur Jabar

Jumat, 8 November 2024 - 02:21 WIB

Komisi V DPRD Jabar Setujui Ujian Nasional Dikembalikan, Dengan Catatan Bukan Alat Penentu Kelulusan Siswa

Senin, 28 Oktober 2024 - 00:42 WIB

Ada yang Baru di Kota Bandung, “Klandestin Space” Arena Seru yang Wajib Dikunjungi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 23:03 WIB

RK Dadan Menyatakan Pemerintah Hadir Untuk Mendukung dan Memperkuat Pesantren dalam Pembangunan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 04:05 WIB

Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Menyatakan Sektor Pendidikan dan Kesehatan Perlu Mendapat Perhatian Khusus dari Mitra Komisi V

Kamis, 24 Oktober 2024 - 01:42 WIB

Cagub Pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie (Asih) Peroleh Dukungan dari Mantan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Bersama 15 Jaringan Relawan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 02:59 WIB

Upaya Miliki Kemampuan Bantuan dan Pemberdayaan Hukum Kepada Warganya, Puluhan Perangkat Desa dan Kepala Desa Ikuti Pelatihan Paralegal

Berita Terbaru